Heboh Menag Yaqut Bandingkan Ketergangguan Akibat Pengeras Suara Masjid dengan Gonggongan Anjing
Murianews
Rabu, 23 Februari 2022 19:50:46
MURIANEWS, Jakarta- Menteri Agama (Menag)
Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Surat Edaran yang mengatur tentang penggunaan pengras suara masjid dan musala. Meskipun tuai banyak pro dan kontra, aturan tersebut sifatnya sebatas imbauan.
Gus Yaqut mengatakan, pengeras suara masjid maupun musala apabila volume tinggi, maka akan menimbulkan gangguan kepada masyarakat. Sekali pun yang dikumandangkan itu adalah syiar. Terlebih, dalam satu kampung biasanya terdapat lebih dari satu musala.
"Kita bayangkan lagi, saya muslim, saya hidup di lingkungan nonmuslim. Kemudian rumah ibadah saudara-saudara kita nonmuslim menghidupkan Toa sehari 5 kali dengan kenceng-kenceng itu rasanya bagaimana," kata Yaqut dilansir dari
Detik.com, Rabu (23/2/2022).
Baca: Kata Muhammadiyah Kudus soal Aturan Pengeras Suara Masjid"Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala, masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu," terangnya.
Keran itu, pihaknya mengaku penting untuk menerbitkan Surat Edaran tersebut. Bukan dalam artian untuk melarang masjid dan musala untuk menyalakan pengeras suara, tetapi itu untuk menjaga keharmonisan Bersama dalam lingkungan masyarakat.
Baca: Soal Aturan Pengeras Suara Masjid dan Musala, Tak Ada Sanksi Bagi Pelanggar"Soal aturan azan kita sudah terbitkan surat edaran pengaturan. Kita tidak melarang masjid, mushala menggunakan Toa tidak, silahkan. Karena itu syiar agama Islam. Tetapi ini harus diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Tidak ada pelarangan," kata Yaqut menegaskan. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber:
detik.com
[caption id="attachment_226734" align="alignleft" width="880"]

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Biropers Kemenag)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Menteri Agama (Menag)
Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Surat Edaran yang mengatur tentang penggunaan pengras suara masjid dan musala. Meskipun tuai banyak pro dan kontra, aturan tersebut sifatnya sebatas imbauan.
Gus Yaqut mengatakan, pengeras suara masjid maupun musala apabila volume tinggi, maka akan menimbulkan gangguan kepada masyarakat. Sekali pun yang dikumandangkan itu adalah syiar. Terlebih, dalam satu kampung biasanya terdapat lebih dari satu musala.
"Kita bayangkan lagi, saya muslim, saya hidup di lingkungan nonmuslim. Kemudian rumah ibadah saudara-saudara kita nonmuslim menghidupkan Toa sehari 5 kali dengan kenceng-kenceng itu rasanya bagaimana," kata Yaqut dilansir dari
Detik.com, Rabu (23/2/2022).
Baca: Kata Muhammadiyah Kudus soal Aturan Pengeras Suara Masjid
"Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala, masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu," terangnya.
Keran itu, pihaknya mengaku penting untuk menerbitkan Surat Edaran tersebut. Bukan dalam artian untuk melarang masjid dan musala untuk menyalakan pengeras suara, tetapi itu untuk menjaga keharmonisan Bersama dalam lingkungan masyarakat.
Baca: Soal Aturan Pengeras Suara Masjid dan Musala, Tak Ada Sanksi Bagi Pelanggar
"Soal aturan azan kita sudah terbitkan surat edaran pengaturan. Kita tidak melarang masjid, mushala menggunakan Toa tidak, silahkan. Karena itu syiar agama Islam. Tetapi ini harus diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Tidak ada pelarangan," kata Yaqut menegaskan.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber:
detik.com