Bocoran, Ini Kementerian yang Bakal Tempati IKN Pertama
Murianews
Rabu, 23 Februari 2022 09:34:26
MURIANEWS, Jakarta- Pemindahan ibu kita negara sudah bulat. Sejumlah kementerian yang bakal menempati Ibu Kita Negara (
IKN) tahap pertama pun sudah disiapkan. Sekali pun pemindahan dilakukan secara bertahap.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mengungkap, sejauh ini ada 6 instansi yang bakal diboyong ke IKN. enam iantanai itu adalah Kementerian Sekretaris Negara, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan. KSP dan Setkab
"Yang sudah disebut Presiden itu. KSP dan Setkab sudah diminta bersiap," kata Wandy dilansir dari
CNNIndonesia.com, Rabu (22/2/2022).
Wandy menyampaikan rencana pemindahan kementerian/lembaga masih dalam penggodokan. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menangani proses kajian itu.
Baca:
Usung Konsep Hutan Pintar, Jokowi: Pengendara Mobil BBM Fosil Jangan Pindah ke Ibu Kota BaruDia mengaku belum bisa memastikan jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang akan diboyong dari DKI Jakarta ke IKN Nusantara. Menurut Wandy, hal itu termasuk dalam kajian yang sedang dilakukan pemerintah.
"Datanya masih bergerak untuk jumlah ASN. Jadi, kita masih menunggu hasil simulasi dari Kemenpan RB," ujar Wandy.
Untuk diketahui, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Undang-undang yang diteken Jokowi pada 15 Februari 2022 itu disepakati sebelumnya dalam rapat paripurna di kompleks parlemen pada 18 Januari 2022.Dalam lampiran II undang-undang itu disebutkan relokasi penduduk akan dimulai dengan TNI, Polri, dan BIN di tahun 2023 (relokasi pelopor) dan relokasi representasi badan eksekutif, legislatif, yudikatif, serta ASN akan dilakukan di awal tahun 2024.
Baca:
Sebelum Jakarta, Ibu Kota Negara Indonesia Ini Pernah Punya Beberapa Nama"Tahap 1 tercapai ketika perpindahan ASN dimulai. Sebelum pencapaian ini, IKN didominasi oleh pekerja konstruksi dan pertahanan keamanan, terutama pada KIKN," demikian tertulis pada lampiran UU IKN tersebut.Setelah pengundangan UU IKN, pemerintah melanjutkan perumusan sejumlah aturan turunan. Ibu kota negara belum akan dipindahkan hingga Jokowi menerbitkan keputusan presiden terkait hal itu.Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber:
CNNIndonesia.com
[caption id="attachment_262640" align="alignleft" width="880"]

desain final istana negara baru (Foto: IG @nyoman_nuarta)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Pemindahan ibu kita negara sudah bulat. Sejumlah kementerian yang bakal menempati Ibu Kita Negara (
IKN) tahap pertama pun sudah disiapkan. Sekali pun pemindahan dilakukan secara bertahap.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mengungkap, sejauh ini ada 6 instansi yang bakal diboyong ke IKN. enam iantanai itu adalah Kementerian Sekretaris Negara, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan. KSP dan Setkab
"Yang sudah disebut Presiden itu. KSP dan Setkab sudah diminta bersiap," kata Wandy dilansir dari
CNNIndonesia.com, Rabu (22/2/2022).
Wandy menyampaikan rencana pemindahan kementerian/lembaga masih dalam penggodokan. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menangani proses kajian itu.
Baca:
Usung Konsep Hutan Pintar, Jokowi: Pengendara Mobil BBM Fosil Jangan Pindah ke Ibu Kota Baru
Dia mengaku belum bisa memastikan jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang akan diboyong dari DKI Jakarta ke IKN Nusantara. Menurut Wandy, hal itu termasuk dalam kajian yang sedang dilakukan pemerintah.
"Datanya masih bergerak untuk jumlah ASN. Jadi, kita masih menunggu hasil simulasi dari Kemenpan RB," ujar Wandy.
Untuk diketahui, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Undang-undang yang diteken Jokowi pada 15 Februari 2022 itu disepakati sebelumnya dalam rapat paripurna di kompleks parlemen pada 18 Januari 2022.
Dalam lampiran II undang-undang itu disebutkan relokasi penduduk akan dimulai dengan TNI, Polri, dan BIN di tahun 2023 (relokasi pelopor) dan relokasi representasi badan eksekutif, legislatif, yudikatif, serta ASN akan dilakukan di awal tahun 2024.
Baca:
Sebelum Jakarta, Ibu Kota Negara Indonesia Ini Pernah Punya Beberapa Nama
"Tahap 1 tercapai ketika perpindahan ASN dimulai. Sebelum pencapaian ini, IKN didominasi oleh pekerja konstruksi dan pertahanan keamanan, terutama pada KIKN," demikian tertulis pada lampiran UU IKN tersebut.
Setelah pengundangan UU IKN, pemerintah melanjutkan perumusan sejumlah aturan turunan. Ibu kota negara belum akan dipindahkan hingga Jokowi menerbitkan keputusan presiden terkait hal itu.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber:
CNNIndonesia.com