Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima orang saksi terkait dugaan korupsi pengadaan pesawat PT. Garuda Indonesia yang dilaporkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

Kelima saksi diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara di maskapai Garuda Indonesia.

"Melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer dilansir dari Kompas.com, Rabu (23/2/2022).

Sementara kelima saksi yang diperiksa adalah Direktur Layanan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2018, berinisial NPL, Komisaris PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2014, inisial IR.

BacaUsai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi PT Garuda Indonesia, Dirut Citilink Dicopot

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Senior Manager Head Office Accounting PT Garuda Indonesia (persero), Tbk Tahun 2012, berinisial NA. Direktur Niaga PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2016 inisial ATS.

Turut diperiksa pula Direktur Marketing dan Teknologi Informasi PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2017, inisial NS.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi," ucapnya.BacaHasil Audit Jadi Bukti Awal Laporan Erick Thohir atas Dugaan Korupsi PT Garuda IndonesiaKejagung juga sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Direktur Utama PT Garuda Indonesia inisial IS, terkait dugaan tindak pidana korupsi di perusahaan pelat merah itu.Diketahui, dugaan kasus korupsi itu terkait dengan penggelebungan harga sewa pengadaan pesawat ATR 72-600 terjadi pada masa Kepemimpinan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler