Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memanggil Air Langga Hartanto dan Ida Fauziyah untuk membahas masalah polemik Jaminan Hari Tua (
). Jokowi meminta kepada keduanya agar lebih menyederhanakan aturan JHT, termasuk tata cara dan proses pencairannya.
"Tadi pak presiden sudah memanggil Pak menko dan bu menteri ketenagakerjaan, dan bapak presiden memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah" ungkap Pratikno dilansir dari
, Senin (21/2/2022).
Pratikno menjelaskan aturan JHT perlu disederhanakan demi mempermudah masyarakat mengajukan klaim. Hal ini khususnya ketika pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Dipermudah agar dana JHT bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit, sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," ucap Pratikno.
Oleh karena itu, aturan JHT akan diatur lebih lanjut dalam revisi peraturan menteri tenaga kerja atau regulasi lain.
Di sisi lain, Jokowi juga mengajak pekerja mendukung situasi yang kondusif di dalam negeri. Hal ini dibutuhkan untuk meningkatkan daya saing, sehingga investor tertarik untuk investasi di RI.
"Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas," jelas Pratikno. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber:
[caption id="attachment_268513" align="alignleft" width="880"]

Jokowi saat konferensi pers (Tangkapan Layar)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memanggil Air Langga Hartanto dan Ida Fauziyah untuk membahas masalah polemik Jaminan Hari Tua (
JHT). Jokowi meminta kepada keduanya agar lebih menyederhanakan aturan JHT, termasuk tata cara dan proses pencairannya.
"Tadi pak presiden sudah memanggil Pak menko dan bu menteri ketenagakerjaan, dan bapak presiden memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah" ungkap Pratikno dilansir dari
CNNIndonesia.com, Senin (21/2/2022).
Pratikno menjelaskan aturan JHT perlu disederhanakan demi mempermudah masyarakat mengajukan klaim. Hal ini khususnya ketika pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca: Menyoal JHT 56 Tahun, Hotman Paris Sentil Tak Ada Keadilan Bagi Pekerja
"Dipermudah agar dana JHT bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit, sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," ucap Pratikno.
Oleh karena itu, aturan JHT akan diatur lebih lanjut dalam revisi peraturan menteri tenaga kerja atau regulasi lain.
Di sisi lain, Jokowi juga mengajak pekerja mendukung situasi yang kondusif di dalam negeri. Hal ini dibutuhkan untuk meningkatkan daya saing, sehingga investor tertarik untuk investasi di RI.
Baca: Buruh Minta KPK dan DPR Usut Masalah JHT yang Duduga Rugikan Negara Hingga Triliunan
"Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas," jelas Pratikno.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber:
CNNIndonesia.com