Munculnya Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), turut dipertanyakan oleh DPR RI. Pasalnya, dalam Inpres tersebut terdapat klausul bahwa untuk proses
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim menilai kebijakan tersebut tak masuk akal dan dinilai sebagai bentuk kesewenang-wenangan. Bahkan kebijakan itu juga dinilainya terlalu konyol.
"Terbitnya aturan yang memaksa rakyat menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan menjadikannya sebagai syarat dalam layanan pertanahan, merupakan bagian dari praktik kekuasaan yang konyol, irasional dan sewenang-wenangan," katanya, dikutip dari
, Sabtu (19/2/2022).
Luqman menegaskan, tidak ada hubungan antara BPJS Kesehatan dengan jual beli tanah. Dia menambahkan, secara filosofi konstitusi, kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus dilindungi negara.
Menurutnya, negara memiliki kewajiban melindungi hak rakyat, namun dengan catatan negara tidak boleh memberangus hak rakyat lainnya.
"Lahirnya kebijakan ini membuat saya curiga adanya anasir jahat yang menyusup di sekitar Presiden Jokowi dan jajaran kabinetnya dan dengan sengaja mendorong lahirnya kebijakan yang membenturkan presiden dengan rakyat," kata dia.Politikus PKB ini meminta Menteri ATR/BPN menghapus kebijakan yang akan diterapkan Maret 2022 itu. Dia mengingatkan bahwa tugas menteri adalah membantu presiden dan memberi masukan agar tidak ada kebijakan yang merugikan rakyat, bukan malah sebaliknya."Seharusnya Menteri Sofyan Djalil sebagai pembantu presiden, memberi masukan agar inpres itu direvisi sehingga rakyat tidak dirugikan. Jangan malah sebaliknya, bersikap seolah tidak tahu ada masalah dan langsung melaksanakannya," tutupnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber:
[caption id="attachment_138931" align="alignleft" width="880"]

Ilustrasi sertifikat tanah[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Munculnya Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), turut dipertanyakan oleh DPR RI. Pasalnya, dalam Inpres tersebut terdapat klausul bahwa untuk proses
jual beli tanah harus melampirkan kartu kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim menilai kebijakan tersebut tak masuk akal dan dinilai sebagai bentuk kesewenang-wenangan. Bahkan kebijakan itu juga dinilainya terlalu konyol.
"Terbitnya aturan yang memaksa rakyat menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan menjadikannya sebagai syarat dalam layanan pertanahan, merupakan bagian dari praktik kekuasaan yang konyol, irasional dan sewenang-wenangan," katanya, dikutip dari
Liputan6.com, Sabtu (19/2/2022).
Luqman menegaskan, tidak ada hubungan antara BPJS Kesehatan dengan jual beli tanah. Dia menambahkan, secara filosofi konstitusi, kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus dilindungi negara.
Baca:
Aturan Baru, Mulai 1 Maret Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan
Menurutnya, negara memiliki kewajiban melindungi hak rakyat, namun dengan catatan negara tidak boleh memberangus hak rakyat lainnya.
"Lahirnya kebijakan ini membuat saya curiga adanya anasir jahat yang menyusup di sekitar Presiden Jokowi dan jajaran kabinetnya dan dengan sengaja mendorong lahirnya kebijakan yang membenturkan presiden dengan rakyat," kata dia.
Politikus PKB ini meminta Menteri ATR/BPN menghapus kebijakan yang akan diterapkan Maret 2022 itu. Dia mengingatkan bahwa tugas menteri adalah membantu presiden dan memberi masukan agar tidak ada kebijakan yang merugikan rakyat, bukan malah sebaliknya.
"Seharusnya Menteri Sofyan Djalil sebagai pembantu presiden, memberi masukan agar inpres itu direvisi sehingga rakyat tidak dirugikan. Jangan malah sebaliknya, bersikap seolah tidak tahu ada masalah dan langsung melaksanakannya," tutupnya.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber:
Liputan6.com