pun turut menyuarakan pendapat. Kebijakan yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tersebut, dinilainya sangat tidak adil. Sebab JHT adalah hak pekerja yang bisa diambil kapan saja, tanpa harus menunggui usia 56 tahun.
Dia menilai, dalam kacamata hukum, tak ada alasan untuk menahan uang orang lain.
"Dari abstraksi hukum mana pun, tidak ada alasan untuk menahan uang orang lain yang berasal dari keringat buruh," ungkap Hotman, dikutip dari akun Instagram
, Sabtu (19/2/2022).
Ia meminta Ida merenungkan kembali mengenai aturan JHT teranyar tersebut. Pasalnya, kebijakan itu bisa merugikan buruh.
Lalu, buruh itu terkena pemutusan hubungan kerja (PHT) di usia 32 tahun. Nahas, buruh tersebut tak bisa langsung mencairkan dana JHT. Hotman mencontohkan apabila ada seseorang yang bekerja selama 10 tahun dan selalu rutin membayar iuran JHT.
"Harus nunggu beberapa tahun untuk mencairkan uangnya sendiri. Di mana keadilannya bu? Di mana keadilannya? Itu kan uang dia," tegas Hotman.
Memang, sambung Hotman, pemerintah menyatakan orang yang terkena PHK akan dapat banyak jaminan. Salah satunya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)."Tapi berapa bulan sih uang itu cukup membiayai hidup keluarga," imbuh Hotman.Terlepas dari alasan itu, Hotman menegaskan tak ada alasan untuk menahan orang lain. Terlebih dalam jangka waktu panjang."Tolong hati-hati bu, sekali lagi ini uang dari si buruh, si pegawai. Benar-benar tidak ada alasan menahan puluhan tahun," ucap Hotman. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis Anwar
[caption id="attachment_209101" align="alignleft" width="880"]

Hotman Paris (detikcom)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Ramai masalah Jaminan Hari Tua (
JHT) Pengaraca Kondang
Hotman Paris pun turut menyuarakan pendapat. Kebijakan yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tersebut, dinilainya sangat tidak adil. Sebab JHT adalah hak pekerja yang bisa diambil kapan saja, tanpa harus menunggui usia 56 tahun.
Dia menilai, dalam kacamata hukum, tak ada alasan untuk menahan uang orang lain.
"Dari abstraksi hukum mana pun, tidak ada alasan untuk menahan uang orang lain yang berasal dari keringat buruh," ungkap Hotman, dikutip dari akun Instagram
@hotmanparisofficial, Sabtu (19/2/2022).
Ia meminta Ida merenungkan kembali mengenai aturan JHT teranyar tersebut. Pasalnya, kebijakan itu bisa merugikan buruh.
Baca: Tolak Aturan Baru JHT, Gerindra Jateng: Bisa Perparah Kemiskinan
Lalu, buruh itu terkena pemutusan hubungan kerja (PHT) di usia 32 tahun. Nahas, buruh tersebut tak bisa langsung mencairkan dana JHT. Hotman mencontohkan apabila ada seseorang yang bekerja selama 10 tahun dan selalu rutin membayar iuran JHT.
"Harus nunggu beberapa tahun untuk mencairkan uangnya sendiri. Di mana keadilannya bu? Di mana keadilannya? Itu kan uang dia," tegas Hotman.
Baca: Pekerja Wajib Tahu Beda JHT dan JKP yang Jadi Haknya
Memang, sambung Hotman, pemerintah menyatakan orang yang terkena PHK akan dapat banyak jaminan. Salah satunya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Tapi berapa bulan sih uang itu cukup membiayai hidup keluarga," imbuh Hotman.
Terlepas dari alasan itu, Hotman menegaskan tak ada alasan untuk menahan orang lain. Terlebih dalam jangka waktu panjang.
"Tolong hati-hati bu, sekali lagi ini uang dari si buruh, si pegawai. Benar-benar tidak ada alasan menahan puluhan tahun," ucap Hotman.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar