Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Jakarta- Mulai 1 Maret 2022, bagi warga yang melakukan jual beli tanah wajib melampirkan BPJS Kesehatan. Ketentuan itu tertuang dalam Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi menjelaskan mengatakan, ketentuan baru tersebut memang benar. BPJS yang dilampirkan bisa dari berbagai kelas, baik kelas 1, kelas 2 maupun kelas 3.

"Jadi harus melampirkan BPJS ketika membeli tanah. Baru keluar tahun ini Inpres-nya. Mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2022," ungkap Taufiq, dikutip dari Kompas.com, Jumat (18/2/2022).

Taufiq menjelaskan alasan melampirkan BPJS Kesehatan tersebut, yakni dalam rangka optimalisasi BPJS kepada seluruh bangsa Indonesia.

BacaMenang Praperadilan, Kakek yang Ditahan Usai Batalkan Jual Beli Tanah di Semarang Akhirnya Bebas

"Negara Indonesia meminta rakyatnya untuk diasuransi. Ini diminta untuk punya asuransi semuanya. Dalam rangka untuk optimalisasi BPJS kepada seluruh bangsa Indonesia," ujar Taufiq.

Dia menambahkan, selama ini negara-negara berkembang tidak memiliki asuransi, seperti pada negara-negara maju. Oleh karena itu, negara ingin melindungi rakyatnya dengan memastikan semua orang mempunyai BPJS Kesehatan.

Taufiq menegaskan bahwa masyarakat harus memiliki BPJS Kesehatan, karena itu adalah syaratnya.
BacaOmbudsman Kaji Aduan soal BPJS Kesehatan Pati"Harus menyertakan BPJS jadi seluruh rakyat Indonesia itu, harus ada BPJS. Itu perlindungan negara terhadap warganya," kata Taufiq.Lebih lanjut, diketahui bahwa dalam Inpres Nomir 1 Tahun 2022 itu diinstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional.Salah satu Kementerian yang diinstruksikan adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Berikut bunyi instruksinya berdasarkan diktum kedua angka 17:"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional." tulis Inpres tersebut. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler