(BIPIH) tahun ini dinaikkan menjadi Rp 45 juta per orang. Namun, Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar memerintahkan Komisi VIII untuk memeriksa kembali usulan tersebut.
Cak Imin khawatir, dalam item usulan kenaikan itu ada biaya diluar kebutuhan haji, sehingga dapat memberatkan calon Jemaah. Dia juga menyadari bahwa asumsi kenaikan biaya haji tahun 2022 didasarkan pada kondisi pandemi Covid-19.
“Tetapi jangan sampai kenaikan ongkos ini mencakup hal di luar kebutuhan. Di luar apa yang menjadi tingkat kemahalan. Oleh karena itu saya minta kepada Komisi VIII untuk cek ulang (usulan biaya haji)," kata Cak Imin dilansir dari
, Jumat (18/2/2022).
Menurut Cak Imin, kenaikan biaya haji dalam situasi pandemi Covid-19 yang sampai sekarang melanda Tanah Air justru akan memberatkan masyarakat. itu meminta agar ada upaya penanggulangan kenaikan biaya haji ini dengan melakukan subsidi dari APBN.
"Ada subsidi dana haji. Nah bisa diambilkan itu untuk 2 kali haji saja dulu. Tapi kalau ada kenaikan harus rasional," ujarnya.
Dia berpendapat, salah satu yang bisa dicover APBN misalnya pelaksanaan karantina mandiri bagi jamaah haji. Menurutnya, hal ini masih dimungkinkan untuk dibicarakan lebih lanjut oleh semua pemangku kepentingan."Penting dipertimbangkan supaya ibadah hajinya lebih murah. Karantina mandiri salah satu komponen untuk dijadikan pengurangan pembiayaan," pungkasnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber:
[caption id="attachment_271152" align="alignleft" width="880"]

Wakil Ketua DPR RI Muhaimi Iskandar (MURIANEWS/Anggaara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan kepada DPR agar
Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) tahun ini dinaikkan menjadi Rp 45 juta per orang. Namun, Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar memerintahkan Komisi VIII untuk memeriksa kembali usulan tersebut.
Cak Imin khawatir, dalam item usulan kenaikan itu ada biaya diluar kebutuhan haji, sehingga dapat memberatkan calon Jemaah. Dia juga menyadari bahwa asumsi kenaikan biaya haji tahun 2022 didasarkan pada kondisi pandemi Covid-19.
“Tetapi jangan sampai kenaikan ongkos ini mencakup hal di luar kebutuhan. Di luar apa yang menjadi tingkat kemahalan. Oleh karena itu saya minta kepada Komisi VIII untuk cek ulang (usulan biaya haji)," kata Cak Imin dilansir dari
Sindonews.com, Jumat (18/2/2022).
Baca: Soal Pemberangkatan Haji Tahun Ini, Menag Yaqut: Belum Ada Undangan MoU dari Arab Saudi
Menurut Cak Imin, kenaikan biaya haji dalam situasi pandemi Covid-19 yang sampai sekarang melanda Tanah Air justru akan memberatkan masyarakat. itu meminta agar ada upaya penanggulangan kenaikan biaya haji ini dengan melakukan subsidi dari APBN.
"Ada subsidi dana haji. Nah bisa diambilkan itu untuk 2 kali haji saja dulu. Tapi kalau ada kenaikan harus rasional," ujarnya.
Baca: Kemenag Usul Biaya Haji Tahun Ini Naik Rp 45 Juta
Dia berpendapat, salah satu yang bisa dicover APBN misalnya pelaksanaan karantina mandiri bagi jamaah haji. Menurutnya, hal ini masih dimungkinkan untuk dibicarakan lebih lanjut oleh semua pemangku kepentingan.
"Penting dipertimbangkan supaya ibadah hajinya lebih murah. Karantina mandiri salah satu komponen untuk dijadikan pengurangan pembiayaan," pungkasnya.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber:
Sindonews.com