Aziz Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut 4 Tahun

Murianews
Kamis, 17 Februari 2022 12:24:14

[caption id="attachment_272913" align="alignleft" width="880"]
aziz syamsuddin (cnnindonesia.com)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Terdakwa kasus suap penanganan perkara, Aziz Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara. Selain itu, mantan Wakil Ketua DPR itu juga dicabut hak politiknya selama 4 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp250 juta subsidair 4 bulan," kata ketua Majelis Hakim Muhammad Damis, dikutip dari CNNIndoensia.com, Kamis (17/2/2022).
Azis dinilai hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain, dengan uang senilai Rp3.099.887.000 dan US$36.000.
Baca: Dipecat Tidak Hormat, Penyidik KPK Stepanus Robin Terbukti Bersalah Terima Suap Rp 1,3 Miliar
Suap diberikan agar Robin dan Maskur mengupayakan penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh KPK dihentikan. Dalam kasus itu, Azis bersama mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado diduga menjadi penerima suap.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," lanjut majelis Hakim.
Hal memberatkan yakni Azis tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Merusak citra kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR RI. Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan berbelit belit selama persidangan.
Baca:Tokoh dari Pati Ini Berpeluang Gantikan Setnov Jadi Ketua DPR
Sementara itu, keadaan yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Politikus Partai Golkar itu dinilai hakim terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: CNNIndonesia.com

MURIANEWS, Jakarta- Terdakwa kasus suap penanganan perkara, Aziz Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara. Selain itu, mantan Wakil Ketua DPR itu juga dicabut hak politiknya selama 4 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp250 juta subsidair 4 bulan," kata ketua Majelis Hakim Muhammad Damis, dikutip dari CNNIndoensia.com, Kamis (17/2/2022).
Azis dinilai hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain, dengan uang senilai Rp3.099.887.000 dan US$36.000.
Baca: Dipecat Tidak Hormat, Penyidik KPK Stepanus Robin Terbukti Bersalah Terima Suap Rp 1,3 Miliar
Suap diberikan agar Robin dan Maskur mengupayakan penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh KPK dihentikan. Dalam kasus itu, Azis bersama mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado diduga menjadi penerima suap.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," lanjut majelis Hakim.
Hal memberatkan yakni Azis tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Merusak citra kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR RI. Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan berbelit belit selama persidangan.
Baca:Tokoh dari Pati Ini Berpeluang Gantikan Setnov Jadi Ketua DPR
Sementara itu, keadaan yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Politikus Partai Golkar itu dinilai hakim terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: CNNIndonesia.com