Para buruh yang mengelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Tenagakerja (Kemnaker) berteriak lantang. Mereka meminta agar Jokowi mencopot Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)
dari jabatannya.
"Kepada Presiden RI Bapak Jokowi, ganti Ida Fauziyah sebagai Menteri Ketenagakerjaan sekarang juga, ganti, ganti, ganti, ganti, ganti," kata orator aksi demo yang diikuti oleh para massa buruh, seperti dilansir dari
Rabu (16/2/2022).
Orator juga menyampaikan tuntutan kedua para buruh, yaitu cabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
"Kita juga meminta, menuntut, memaksa kepada para pemimpin-pemimpin negara, pemimpin-pemimpin Republik Indonesia, batalkan hari ini juga diberlakukannya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022," ujarnya.
Sebab, manfaat JHT di aturan yang baru, hanya bisa dicairkan secara penuh apabila pekerja mencapai usia 56 tahun.
"Karena kita telah mempelajari, kita telah meyakini ada sebuah kondisi yang diciptakan oleh negara untuk kemudian muncul penindasan gaya baru, penjajahan era baru yang membuat kita sebagai orang yang telah dipilih oleh rakyat Indonesia, oleh kaum buruh Indonesia, kita ditantang untuk maju ke medan perang," sambung orator.Dia menegaskan bahwa buruh bukanlah kaum yang lemah dan pasti akan mengibarkan bendera perlawanan jika mengalami penindasan.
"Saya yakin kalian semua, kamu semua, kita semua kita semua buruh Indonesia pasti tidak menerima keberadaan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022," tambahnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber:
[caption id="attachment_272629" align="alignleft" width="880"]

buruh saat melakukan demonstrasi di depan kantor kemnaker RI (Detik.com)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Para buruh yang mengelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Tenagakerja (Kemnaker) berteriak lantang. Mereka meminta agar Jokowi mencopot Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)
Ida Fauziyah dari jabatannya.
"Kepada Presiden RI Bapak Jokowi, ganti Ida Fauziyah sebagai Menteri Ketenagakerjaan sekarang juga, ganti, ganti, ganti, ganti, ganti," kata orator aksi demo yang diikuti oleh para massa buruh, seperti dilansir dari
detik.com, Rabu (16/2/2022).
Orator juga menyampaikan tuntutan kedua para buruh, yaitu cabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Baca: Pekerja Wajib Tahu Beda JHT dan JKP yang Jadi Haknya
"Kita juga meminta, menuntut, memaksa kepada para pemimpin-pemimpin negara, pemimpin-pemimpin Republik Indonesia, batalkan hari ini juga diberlakukannya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022," ujarnya.
Sebab, manfaat JHT di aturan yang baru, hanya bisa dicairkan secara penuh apabila pekerja mencapai usia 56 tahun.
Baca:BPJS Ketenagakerjaan Ungkap Klaim JHT Dominasi Pekerja yang Mengundurkan Diri
"Karena kita telah mempelajari, kita telah meyakini ada sebuah kondisi yang diciptakan oleh negara untuk kemudian muncul penindasan gaya baru, penjajahan era baru yang membuat kita sebagai orang yang telah dipilih oleh rakyat Indonesia, oleh kaum buruh Indonesia, kita ditantang untuk maju ke medan perang," sambung orator.
Dia menegaskan bahwa buruh bukanlah kaum yang lemah dan pasti akan mengibarkan bendera perlawanan jika mengalami penindasan.
Baca: Ngeri! Ada Praktik Percaloan Untuk Cairkan JHT
"Saya yakin kalian semua, kamu semua, kita semua kita semua buruh Indonesia pasti tidak menerima keberadaan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022," tambahnya.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber:
Detik.com