hari ini akan menggelar aksi demonstrasi di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnanaker) dan kantor BPJS Ketenagakerjaan. Mereka menuntut agar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dicabut.
Para buruh yang akan melakukan aksi tersebut, Sebagian besar tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Sebab, selama ini mereka yang paling kuat melancarkan aksi penolakan permenaker yang dianggap memangkas hak-hak buruh.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, dalam aksi tersebut para buruh hanya mempunyai dua tuntutan yang akan siduarakan. Pertama, cabut Permen Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
“Kedua, kami meminta agar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dicopot,” terang Iqbal dilansir dari
, Rabu (16/2/2022).
Tak hanya berpusat di Jakarta, Iqbal menjelaskan Partai Buruh bersama seluruh serikat buruh yang ada di seluruh Indonesia akan menggelar aksi unjuk rasa.
"Secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia aksi ini juga digelar, yaitu di Kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat baik kabupaten/kota maupun provinsi masing-masing dan juga kantor-kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di seluruh wilayah Indonesia," terangnya.
Dia memastikan bahwa aksi demo akan mengikuti prosedur protokol kesehatan (prokes). Pihaknya akan mengikuti anjuran petugas keamanan maupun Satgas Covid-19. Oleh karena itu pihaknya akan membatasi jumlah massa yang akan melakukan demo."Aksi akan diikuti ribuan (buruh) karena puluhan ribu tidak memungkinkan dengan situasi protokol kesehatan yang akan kami terapkan secara ketat," sebut Iqbal. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber:
[caption id="attachment_252153" align="alignleft" width="880"]

Ratusan buruh dari berbagai organisasi serikat pekerja saat menggelar pawai di depan Kantor Gubernur Jateng, Rabu (10/11/2021). (Istimewa/KSPI Jateng)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Ribuan
buruh hari ini akan menggelar aksi demonstrasi di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnanaker) dan kantor BPJS Ketenagakerjaan. Mereka menuntut agar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dicabut.
Para buruh yang akan melakukan aksi tersebut, Sebagian besar tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Sebab, selama ini mereka yang paling kuat melancarkan aksi penolakan permenaker yang dianggap memangkas hak-hak buruh.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, dalam aksi tersebut para buruh hanya mempunyai dua tuntutan yang akan siduarakan. Pertama, cabut Permen Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
“Kedua, kami meminta agar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dicopot,” terang Iqbal dilansir dari
detik.com, Rabu (16/2/2022).
Baca: Pekerja Wajib Tahu Beda JHT dan JKP yang Jadi Haknya
Tak hanya berpusat di Jakarta, Iqbal menjelaskan Partai Buruh bersama seluruh serikat buruh yang ada di seluruh Indonesia akan menggelar aksi unjuk rasa.
"Secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia aksi ini juga digelar, yaitu di Kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat baik kabupaten/kota maupun provinsi masing-masing dan juga kantor-kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di seluruh wilayah Indonesia," terangnya.
Baca: Dana JHT Sebelum Diklaim Peserta, Digunakan BPJS Ketenagakerjaan Untuk Ini
Dia memastikan bahwa aksi demo akan mengikuti prosedur protokol kesehatan (prokes). Pihaknya akan mengikuti anjuran petugas keamanan maupun Satgas Covid-19. Oleh karena itu pihaknya akan membatasi jumlah massa yang akan melakukan demo.
"Aksi akan diikuti ribuan (buruh) karena puluhan ribu tidak memungkinkan dengan situasi protokol kesehatan yang akan kami terapkan secara ketat," sebut Iqbal.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber:
Detik.com