Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Jakarta- Khusus bagi pekerja yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan, pemerintah telah menganggarkan Rp 6 triliun melalui Jamina Kehilangan Pekerjaan (JKP). Anggaran tersebut diestimasikan untuk 300 ribu pelerja yang di PHK.

Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Dita Sari mengatakan, total anggaran tersebut adalah sebagai modal awal dengan asumsi ekstrem 300 ribu pekerja kena PHK.

"Pemerintah masukkan Rp6 triliun sebagai modal awal, ini baru saya minta hitung-hitungannya ke PHI, dengan asumsi setahun ada 300 ribu orang yang ter-PHK, itu asumsi ekstrem ya. Mudah-mudahan enggak segitu," ujar Dita dilanair dari CNNIndonesia.com, Selasa (15/2/2022).

Dita menambahkan, dengan asumsi tersebut, maka uang yang harus dikeluarkan oleh pemerintah untuk program JKP ini adalah sebesa Rp 85 miliar.

BacaAnda Kena PHK, Masih Bisa Klaim JKP Ini Lho Syarat dan Caranya

"Mudah-mudahan tidak sampai 300 ribu orang," sebut Dita.

Dirinya menjelaskan, memang benar JKP baru akan diresmikan 22 Februari 2022 karena JKP merupakan program yang baru. Namun, tidak berarti pekerja tak akan merasakan manfaat JHT di kemudian hari.BacaPekerja Wajib Tahu Beda JHT dan JKP yang Jadi HaknyaMenurutnya, JKP menjadi bantalan bagi pekerja yang ter-PHK, bersama dengan tiga jaminan lain yang diberikan untuk membantu proses pencarian yang termasuk di dalamnya: dana JKP, pelatihan vokasi, sertifikasi, dan JHT di kemudian hari."Ada anggaran pemerintah yang dikucurkan untuk membantu teman-teman yang ter-PHK. Kenapa kita harus tarik uang pribadi kita untuk nge-backup diri kita? Tabungan kita. Tadi dibilang tidak sensitif, ini kan lagi susah, betul ini lagi susah. Makanya kami menunggu, sampai bantalannya beres baru kita kembalikan itu pada makna awalnya sebagai JHT," tandas Dita. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler