Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM Hingga 21 Februari
Murianews
Selasa, 15 Februari 2022 13:56:30
MURIANEWS, Jakarta- Pemerintah resmi memperpanjang
PPKM Jawa-Bali hinga sepekan kedepan, yakni mulai 15-21 Februari. Perpanjangan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal ZA mengatakan, ada beberapa perubahan dalam perpanjangan Inmendagri tersebut. Hal itu lantaran melihat perkembangan kasus Covid-19 yang terjadi sejauh ini.
"Penetapan itu juga melihat tingkat vaksinasi di masing-masing daerah," terangnya dilansir dari
Kompas.com, Selasa (15/2/2022).
Baca:
Pengunjung Tempat Wisata di Jogja dan Sekitarnya Dibatasi 25 Persen, Imbas Masuk PPKM Level 3Syafrizal menyebut, perubahan pertama adalah jumlah status PPKM level 3 di Jawa-Bali yang semula hanya 41 kabupaten/kota, kini berubah menjadi 66 daerah.
Sementara untuk level 2, yang semula 57 daetah naik menjadi 58 daerah.
Baca:
Ganjar Tegaskan Aturan PPKM Level 3 di Jateng Ikut Ketetapan Pusat"Sedangkan untuk daerah yang berada pada status PPKM Level 1 mengalami penurunan dari 30 daerah menjadi 4 daerah," ungkap Syafrizal.
Perubahan kedua yakni pada indikator target vaksinasi dosis kedua. Kemudian target vaksinasi lansia 60 tahun dengan diberikan waktu 2 pekan tambahan terhitung dari 15 Februari 2022.Perubahan ketiga menyasar sejumlah kegiatan masyarakat dengan dilakukannya ketentuan sebagaimana yang ditetqpkan dalam Inmendagri tersebut.
Baca:
Ini Daftar Lengkap PPKM di JatengPerubahan keempat, terdapat penambahan pintu masuk udara yaitu Bandara Zainuddin Abdul Madjid di NTB.Sebelumnya pintu masuk ke RI melalui udara hanya melalui Bandara Soekarno Hatta Banten, Sam Ratulangi Manado, dan Bandara Juanda Surabaya."Selain itu, penambahan juga dilakukan di pintu masuk laut di Tanjung Benoa Bali, Batam dan Tanjung Pinang Kepulauan Riau, dan Nunukan Kalimantan Utara," ungkap Syafrizal. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber:
Kompas.com
[caption id="attachment_256996" align="alignleft" width="880"]

Ilustrasi PPKM di Jakarta. (dok. BKIP Kemenhub)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Pemerintah resmi memperpanjang
PPKM Jawa-Bali hinga sepekan kedepan, yakni mulai 15-21 Februari. Perpanjangan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal ZA mengatakan, ada beberapa perubahan dalam perpanjangan Inmendagri tersebut. Hal itu lantaran melihat perkembangan kasus Covid-19 yang terjadi sejauh ini.
"Penetapan itu juga melihat tingkat vaksinasi di masing-masing daerah," terangnya dilansir dari
Kompas.com, Selasa (15/2/2022).
Baca:
Pengunjung Tempat Wisata di Jogja dan Sekitarnya Dibatasi 25 Persen, Imbas Masuk PPKM Level 3
Syafrizal menyebut, perubahan pertama adalah jumlah status PPKM level 3 di Jawa-Bali yang semula hanya 41 kabupaten/kota, kini berubah menjadi 66 daerah.
Sementara untuk level 2, yang semula 57 daetah naik menjadi 58 daerah.
Baca:
Ganjar Tegaskan Aturan PPKM Level 3 di Jateng Ikut Ketetapan Pusat
"Sedangkan untuk daerah yang berada pada status PPKM Level 1 mengalami penurunan dari 30 daerah menjadi 4 daerah," ungkap Syafrizal.
Perubahan kedua yakni pada indikator target vaksinasi dosis kedua. Kemudian target vaksinasi lansia 60 tahun dengan diberikan waktu 2 pekan tambahan terhitung dari 15 Februari 2022.
Perubahan ketiga menyasar sejumlah kegiatan masyarakat dengan dilakukannya ketentuan sebagaimana yang ditetqpkan dalam Inmendagri tersebut.
Baca:
Ini Daftar Lengkap PPKM di Jateng
Perubahan keempat, terdapat penambahan pintu masuk udara yaitu Bandara Zainuddin Abdul Madjid di NTB.
Sebelumnya pintu masuk ke RI melalui udara hanya melalui Bandara Soekarno Hatta Banten, Sam Ratulangi Manado, dan Bandara Juanda Surabaya.
"Selain itu, penambahan juga dilakukan di pintu masuk laut di Tanjung Benoa Bali, Batam dan Tanjung Pinang Kepulauan Riau, dan Nunukan Kalimantan Utara," ungkap Syafrizal.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber:
Kompas.com