Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Jakarta- Bagi pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan, jangan hawatir. Pekerja masih bisa mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang bisa di kalimkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Aturan mengenai JKP tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Permenakar Nomor 15 tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Deputi Direktur Kebijakan Operasional Program BPJS Ketenagakerjaan Kunto Wibowo mengatakan, pekerja yang mempunyai JKP sudah bisa dicairkan ketika mengalami PHK. Hal itu terhitung sejak 1 Fabruari lalu.

Baca: Pekerja Wajib Tahu Beda JHT dan JKP yang Jadi Haknya

“Per 1 Februari sudah mulai berlaku. Kalau misalnya pekerja yang kena PKH sudah memenuhi syarat, bisa mencairkan JKP itu,” katanya saat acara webinar Bersama Kemnaker, Senin (14/2/2022).

Sementara bagi Anda yang hendak mencairkan JKP, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat tersebut diatur dalam Pasal 19 ayat (3) PP Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Syarat Pencairan JKP

  1. JKP dapat diajukan setelah peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan.

  2. Peserta telah membayar iuran paling sedikit 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK.


Baca: Dana JHT Sebelum Diklaim Peserta, Digunakan BPJS Ketenagakerjaan Untuk IniCara mencairkan dana JKP
  1. Peserta BPJS Ketenagakerjaan harus memberitahu perubahan status karyawannya ke kantor BPJS Ketenagakerjaan maksimal 7 hari setelah terkena PHK dengan mengisi Sistem Informasi Ketenagakerjaan atau SIK.
  2. Di dalam SIK, pemohon harus mengisi data berupa nama dan alamat perusahaan, nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, nama dan alamat pekerja, NIK, tanggal lahir, tanggal berakhirnya hubungan kerja, dan nomor atau tanda bukti PHK.
  3. Bawa dokumen bukti PHK (asli dan fotokopi), surat pernyataan bersedia bekerja kembali dan nomor rekening bank. Pengajuan manfaat JKP ini bisa dilakukan oleh pengusaha atau oleh karyawan yang terkena PHK sendiri.
Baca: Ngeri! Ada Praktik Percaloan Untuk Cairkan JHTBagi Anda yang kena PKH, tidak perlu panik. Cairkan JKP Anda sambil mencari pekerjaan lainnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis Anwar 

Baca Juga

Komentar

Terpopuler