Jumat, 21 November 2025


MURIANEWS, Jakarta- Dierjen PHI Jamsos kemnaker RI Indah Anggoro Puri menyebut ada praktik percaloan dalam proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Bahkan prosesnya juga berlangsung cukup massif, terutama di daerah-daerah terpencil.

“Mohon maaf, kami ungkapkan juga bahwa praktik percaloan pencairan JHT ini benar-benar ada. Naudzubillah, pekerja sudah susah payah mengumpulkan, tapi malah dipotong oleh calo,” katanya dalam acara webinas sosialisasi permenaker 2/2022 bagi serikat pekerja/buruh dan Apindo, Senin (14/2/2022).

Indah juga menjelaskan, sekali menngalbil JHT milik pekerja, para calo meminta imbalan kepada peserta JHT. Tak tanggung-tanggung, imbalan yang diminta bisa mencapai 30 persen dari totoal dana peserta JHT yang diurusnya tersebut.

Baca: Polemik JHT, Ketua DPR: Itu Hak Pekerja, Bukan Dana dari Pemerintah

“mereka (calo) minta imbalasn 10-30 persen dari total JHT yang seharusnya diterima oleh peserta. Ini sangat banyak sekali. Kami secara lansgung juga memantau itu,” terangnya.

Dia juga mengungkapkan modus yang digunakan para calo dalam praktik pencairan JHT ini. Menurutnya, para calo hanya memanfaatkan surat bukti pengalaman kerja (paklaring latter) dari peserta JHT.

Baca: Terungkap, Ini Alasan JHT Baru Bisa Dicairkan Penuh di Usia 56 Tahun“Modusnya, mereka hanya bermodal paklaring latter, kemudian di bawalah surat it uke BPJS Tenaga kerja. Setelah cair, mereka minta imbalan besar,” ungkapnya.Baca: Ramai Penolakan Pencairan JHT Usia 56 Tahun, Ida Fauziah Buka SuaraMenurutnya, perusahaan dalam hal ini juga harus lebih berhati-hati. Sebab, jangan sampai asal-asalan menerbitkan paklaring latter apabila peruntukannya tidak jelas. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis Anwar

Baca Juga

Komentar

Terpopuler