Jumat, 21 November 2025


MURIANEWS, Jakarta- Dierjen PHI Jamsos kemnaker RI Indah Anggoro Puri mengungkap alasan munculnya peraturan Kementerian ketenagakerjaan (permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jamiman Hari Tua (JHT). Termasuk adanya kalusul usia 56 tahun untuk klaim JHT 100 persen dalam peraturan tersebut.

Indah menjelaskan, dalam peyusunan Permenaker tersebut ada empat aspek yang melatar belakangi munculnya aturan tersebut. Hal itu diakui juga sudah sesuai dengan regulasi di atasnya yang mengatur tentang ketenagakerjaan.

“Ada empat aspek, yakni aspek yuridis, aspek folosofis, aspek ekonomi dan aspek sosiologis. Ini ada dasarnya semua, jadi dalam penyusun Permenaker ini tidak asal-asalan,” terangnya dalam acara webinas sosialisasi permenaker 2/2022 bagi serikat pekerja/buruh dan Apindo, Senin (14/2/2022).

Baca: Klaim JHT Usia 56 Tahun, Ida Fauziah: Komitmen Pemerintah Berikan Perlindungan Hari Tua

Indah menambahkan, dalam aspek yuridis munculnya permenaker nomor 2 tahun 2022 itu mengacu pada pasal 37 ayat (1) UU Sistem Jaminan Sosial nasional (SJSN). Dalam pasar tersebut menjelaskan bahwa manfaat JHT berupa uang tunai dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pension, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

“Nah, yang ada di Permenaker nomor 2 tahun 2022 itu yang kita tentukan adalah masa usia pension, 56 tahun. Saat itu JHT baru bisa dicairkan sepenuhnya,” terangnya.

Baca: KSPSI Kudus Tolak Pencairan JHT di Usia 56 Tahun

Selanjutnya, jelas Indah, karena itu adalah jaminan hari tua, maka harus dikembalikan pada filosofinya, yaitu sebagai perlindungan pekerja di hari tua. Pekerja mengalami cacat totoal tetap, pekerja meninggal dunia.Aspek ekonomis, manfaat JHT yang diterima peserta paling besar rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah untuk jangka waktu 1 tahun. Manfaat lainnya adalah merupakan tabungan peserta apabila dicairkan dalam waktu jangka yang lama akan menguntungkan peserta.Baca: Ramai Penolakan Pencairan JHT Usia 56 Tahun, Ida Fauziah Buka Suara“Ini penting untuk saya tekankan bahwa penjamin JHT adalah pemerintah. Jadi jangan hawatir kalau kemudian ada kehawatiran bagaimana kalau BPKS Ketenagakerjaan ambruk, semua ditanggung pemerintah melalui APBN,” tegasnya.Sementara dalam aspek sosiaologis, tentunya terdapat penumpukan manfaat pada saat pekerja mengalami Pemutusan hubungan kerja (PKH), yaitu manfaat JHT dan JKP. Karena itu, perlu dilakukan harmonisasi manfaat. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis Anwar

Baca Juga

Komentar

Terpopuler