Polemik JHT, Ketua DPR: Itu Hak Pekerja, Bukan Dana dari Pemerintah
Murianews
Senin, 14 Februari 2022 14:55:30
MURIANEWS, Jakarta- Polemik pencairan Jaminan Hari Tua (
JHT) yang dibatasi hanya bisa dicairkan pada usia 56 tahun, masih terus berlanjut. Bahkan Ketua DPR RI Puan Maharani juga meminta agar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jamiman Hari Tua itu dikaji ulang.
Puan mengatakan, dana JHT itu bukan merupakan pemberian dari pemerintah yang bisa diatur sedemikian rupa oleh pemerintah. Tetapi dana tersebut adalah murni dari potongan gaji para pekerja yang merupakan hak pekerja sepenuhnya.
"Perlu diingat, JHT bukanlah dana dari Pemerintah melainkan hak pekerja pribadi karena berasal dari kumpulam potongan gaji teman-teman pekerja, termasuk buruh,” kata Puan dilasnir dari
Kompas.com, Senin (14/2/2022).
Baca: KSPSI Kudus Tolak Pencairan JHT di Usia 56 TahunPuan menilai, aturan yang digagas oleh Kementeria ketenagakerjaan (Kemnaker) ini sangat memberatkan para pekerja. Terlebih situasi pandemik covid-19, banyak diantara para pekerja yang dirumahkan. Tentunya, mereka juga butuh untuk melakukan opencairan JHT tersebut.
“Dalam situasi seperti ini, dana yang ada di JHT sesungguhnya dapat digunakan oleh pekerja sebagai modal usaha atau untuk bertahan hidup dari kondisi ekonomi yang berat,” terangnya.
Baca: Klaim JHT Usia 56 Tahun, Ida Fauziah: Komitmen Pemerintah Berikan Perlindungan Hari Tua
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bukanlah solusi cepat bagi pekerja yang mengalami kesulitan.Sebab, salah satu kriteria bagi penerima manfaat JKP adalah dengan membayar iuran program JKP 6 bulan terturut-turut selama 12 bulan dalam 24 bulan saat masih bekerja. Selain itu, dana yang diterima pun tidak bisa langsung dicarikan layaknya JHT.
Baca: Ramai Penolakan Pencairan JHT Usia 56 Tahun, Ida Fauziah Buka Suara“Lantas bagaimana dengan pekerja yang kemudian mengalami PHK untuk 24 bulan ke depan dan membutuhkan dana? Mereka tidak bisa langsung menerima manfaat JKP, tapi juga tidak bisa mencairkan JHT,” ujar dia. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber:
Kompas.com
[caption id="attachment_240617" align="alignleft" width="880"]

Ketua DPR RI Puan Maharani (Instagram@puanmaharaniri)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Polemik pencairan Jaminan Hari Tua (
JHT) yang dibatasi hanya bisa dicairkan pada usia 56 tahun, masih terus berlanjut. Bahkan Ketua DPR RI Puan Maharani juga meminta agar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jamiman Hari Tua itu dikaji ulang.
Puan mengatakan, dana JHT itu bukan merupakan pemberian dari pemerintah yang bisa diatur sedemikian rupa oleh pemerintah. Tetapi dana tersebut adalah murni dari potongan gaji para pekerja yang merupakan hak pekerja sepenuhnya.
"Perlu diingat, JHT bukanlah dana dari Pemerintah melainkan hak pekerja pribadi karena berasal dari kumpulam potongan gaji teman-teman pekerja, termasuk buruh,” kata Puan dilasnir dari
Kompas.com, Senin (14/2/2022).
Baca: KSPSI Kudus Tolak Pencairan JHT di Usia 56 Tahun
Puan menilai, aturan yang digagas oleh Kementeria ketenagakerjaan (Kemnaker) ini sangat memberatkan para pekerja. Terlebih situasi pandemik covid-19, banyak diantara para pekerja yang dirumahkan. Tentunya, mereka juga butuh untuk melakukan opencairan JHT tersebut.
“Dalam situasi seperti ini, dana yang ada di JHT sesungguhnya dapat digunakan oleh pekerja sebagai modal usaha atau untuk bertahan hidup dari kondisi ekonomi yang berat,” terangnya.
Baca: Klaim JHT Usia 56 Tahun, Ida Fauziah: Komitmen Pemerintah Berikan Perlindungan Hari Tua
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bukanlah solusi cepat bagi pekerja yang mengalami kesulitan.
Sebab, salah satu kriteria bagi penerima manfaat JKP adalah dengan membayar iuran program JKP 6 bulan terturut-turut selama 12 bulan dalam 24 bulan saat masih bekerja. Selain itu, dana yang diterima pun tidak bisa langsung dicarikan layaknya JHT.
Baca: Ramai Penolakan Pencairan JHT Usia 56 Tahun, Ida Fauziah Buka Suara
“Lantas bagaimana dengan pekerja yang kemudian mengalami PHK untuk 24 bulan ke depan dan membutuhkan dana? Mereka tidak bisa langsung menerima manfaat JKP, tapi juga tidak bisa mencairkan JHT,” ujar dia.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber:
Kompas.com