Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Jakarta- Polemik pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibatasi hanya bisa dicairkan pada usia 56 tahun, masih terus berlanjut. Bahkan Ketua DPR RI Puan Maharani juga meminta agar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jamiman Hari Tua itu dikaji ulang.

Puan mengatakan, dana JHT  itu bukan merupakan pemberian dari pemerintah yang bisa diatur sedemikian rupa oleh pemerintah. Tetapi dana tersebut adalah murni dari potongan gaji para pekerja yang merupakan hak pekerja sepenuhnya.

"Perlu diingat, JHT bukanlah dana dari Pemerintah melainkan hak pekerja pribadi karena berasal dari kumpulam potongan gaji teman-teman pekerja, termasuk buruh,” kata Puan dilasnir dari Kompas.com, Senin (14/2/2022).

Baca: KSPSI Kudus Tolak Pencairan JHT di Usia 56 Tahun

Puan menilai, aturan yang digagas oleh Kementeria ketenagakerjaan (Kemnaker) ini sangat memberatkan para pekerja. Terlebih situasi pandemik covid-19, banyak diantara para pekerja yang dirumahkan. Tentunya, mereka juga butuh untuk melakukan opencairan JHT tersebut.

“Dalam situasi seperti ini, dana yang ada di JHT sesungguhnya dapat digunakan oleh pekerja sebagai modal usaha atau untuk bertahan hidup dari kondisi ekonomi yang berat,” terangnya.

Baca: Klaim JHT Usia 56 Tahun, Ida Fauziah: Komitmen Pemerintah Berikan Perlindungan Hari Tua
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bukanlah solusi cepat bagi pekerja yang mengalami kesulitan.Sebab, salah satu kriteria bagi penerima manfaat JKP adalah dengan membayar iuran program JKP 6 bulan terturut-turut selama 12 bulan dalam 24 bulan saat masih bekerja. Selain itu, dana yang diterima pun tidak bisa langsung dicarikan layaknya JHT.Baca: Ramai Penolakan Pencairan JHT Usia 56 Tahun, Ida Fauziah Buka Suara“Lantas bagaimana dengan pekerja yang kemudian mengalami PHK untuk 24 bulan ke depan dan membutuhkan dana? Mereka tidak bisa langsung menerima manfaat JKP, tapi juga tidak bisa mencairkan JHT,” ujar dia. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler