) dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim), karena telah melakukan tindakan terorisme. Dia juga terbukti akan mendirikan NII di Indoensia.
Vonis tersebut sebagaimana dipublikasikan dalam laman PN Jaktim pada Senin (14/2/2022). Dalam putusan itu, menyatakan terdakwas Ariefuddin alias Abu Azam alias Abu Usama alias Ari alias Udin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun," demikian bunyi putusan PN Jaktim dilansir dari
, Senin (14/2/2022).
Dalam laman tersebut, Ariefuddin mulai bergabung dengan NII pada 2013 lalu. Kemudian dia juga mengikuti pengajian yang diadakan setiap habis magrib di Tegal Denpasar, Bali. Kelompok pengajian itu juga melakukan latihan fisik dengan mendaki gunung serta latihan bela diri.
"Maksud dan tujuan terdakwa dan kelompoknya menerima kajian imani, melaksanakan idad fisik seperti mendaki gunung maupun latihan bela diri serta idad ekonomi dengan cara mengumpulkan infaq sebesar 2,5 persen yaitu untuk mempersiapkan individu muslim yang kuat dari segi rohani dan ekonomi agar bisa siap di saat kondisi terbentuknya wilayah yang didominasi oleh warga NII sehingga syariat Islam bisa diterapkan," paparnya.
Sementara tujuan jangka pendeknya, yaitu agar siap secara fisik dalam mendirikan negara Islam. Bahkan dalam pernyatannya, siap untuk berperang melawan pemerintahan Indonesia. Sehingga terdakwa terlebih dahulu mempersiapkan mental dan fisiknya secara matang sebelum aksi itu dilancarkan.“Menurut terdakwa memerlukan persiapan yang matang untuk melakukan rencana penegakan syariat Islam dengan tahapan sekarang ini bidang menfis mempersiapkan program untuk rutin melakukan Idad Fisik," jelas majelis menjelaskan. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber:
[caption id="attachment_47633" align="alignleft" width="880"]

palu hakim (murianews.com)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta-
Ariefuddin (45) anggota Negara Islam Indonesia (
NNI) dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim), karena telah melakukan tindakan terorisme. Dia juga terbukti akan mendirikan NII di Indoensia.
Vonis tersebut sebagaimana dipublikasikan dalam laman PN Jaktim pada Senin (14/2/2022). Dalam putusan itu, menyatakan terdakwas Ariefuddin alias Abu Azam alias Abu Usama alias Ari alias Udin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun," demikian bunyi putusan PN Jaktim dilansir dari
detik.com, Senin (14/2/2022).
Baca: PCNU Garut: Paham NII Menyebar di 42 Kecamatan
Dalam laman tersebut, Ariefuddin mulai bergabung dengan NII pada 2013 lalu. Kemudian dia juga mengikuti pengajian yang diadakan setiap habis magrib di Tegal Denpasar, Bali. Kelompok pengajian itu juga melakukan latihan fisik dengan mendaki gunung serta latihan bela diri.
"Maksud dan tujuan terdakwa dan kelompoknya menerima kajian imani, melaksanakan idad fisik seperti mendaki gunung maupun latihan bela diri serta idad ekonomi dengan cara mengumpulkan infaq sebesar 2,5 persen yaitu untuk mempersiapkan individu muslim yang kuat dari segi rohani dan ekonomi agar bisa siap di saat kondisi terbentuknya wilayah yang didominasi oleh warga NII sehingga syariat Islam bisa diterapkan," paparnya.
Baca: Puluhan Warga Garut Dibaiat NII, MUI: Ini Akan Lebih Berbahaya!
Sementara tujuan jangka pendeknya, yaitu agar siap secara fisik dalam mendirikan negara Islam. Bahkan dalam pernyatannya, siap untuk berperang melawan pemerintahan Indonesia. Sehingga terdakwa terlebih dahulu mempersiapkan mental dan fisiknya secara matang sebelum aksi itu dilancarkan.
“Menurut terdakwa memerlukan persiapan yang matang untuk melakukan rencana penegakan syariat Islam dengan tahapan sekarang ini bidang menfis mempersiapkan program untuk rutin melakukan Idad Fisik," jelas majelis menjelaskan.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber:
detik.com