Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Jakarta- Ramai penolakan terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, mendapatkan respon balik dari Ida Fauziah. Menurutnya, permenaker itu tidak untuk menyulitkan peserta.

Juatru, Ida menilai bahwa dengan ada Permenaker itu, hak-hak Jaminan Hari Tua (JHT) tetap terlindungi. Bahkan pemerintah berkomitmen untuk melindungi peserta yang memasuki usia pensiun.

"Justru hal ini wujud dari komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan yang menyeluruh dari segala tahapan kehidupan peserta, dimana pada saatnya nanti peserta akan memasuki hari tua," katanya dilansir dari cnbcindonesia.com, Sabtu (12/2/2022).

Dengan kondisi itu, tentunya dengan harapan agar pada saat peserta memasuki usia senjat, mereka masih mempunyai uang tunai untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Sehingga langkah penetapan usia pensiun 56 dinilainya sebagai langkah yang efektif.

BacaRamai Penolakan Pencairan JHT Usia 56 Tahun, Ida Fauziah Buka Suara

"Jadi tujuan tersebut tidak akan pernah tercapai, bila dana untuk masa tua tersebut sudah diambil semuanya sebelum datangnya hari tua," tuturnya.

Ida juga menjawab kekhawatiran masyarakat mengenai kemungkinan pekerja yang terkena PHK sebelum berusia 56 tahun. Dia berkata, perlindungan tetap diberikan pemerintah untuk pekerja yang mengalami PHK.

"Bila hal ini terjadi, terdapat skema pelindungan yang akan meng-cover kondisi tersebut, yaitu adanya hak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak," ungkapnya.
BacaBuruh Tolak Pencairan JHT usia 56 Tahun, Minta Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 DicabutSelain itu peserta juga akan mendapatkan manfaat JKP dimana juga terdapat manfaat uang tunai dengan jumlah tertentu di samping adanya akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.Peraturan itu masih mempunyai kelonggaran. Bahwa JHT tidak harus diambil pada masa pensiun usia 56 tahun. Bahkan sebelum usia pensiun pun, JHT tetap bisa diambil, tetapi tidak dalam jumlah penuh.BacaRamai JHT Hanya Bisa Dicairkan Usia 56 Tahun, Ini Penjelasannya"Peserta harus berstatus sudah menjadi peserta jaminan sosial minimal 10 tahun. Kemudian, nilai JHT yang bisa diklaim yaitu 30% untuk perumahan, atau 10% untuk keperluan lainnya," terangnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: cncbindonesia.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler