) Ida Fauziah akhirnya buka suara setelah ramai penolakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua (
).
Ida Fauziah mengatakan, tujuan adanya JHT itu adalah untuk menjamin adanya uang tunai di hari tua. Sehingga klaim JHT itu akan lebih baik apabila dilakukan pada saat hari tua.
"Maka klaim JHT seharusnya tidak dilakukan pada masa hari tua tersebut belum tiba," kata Ida dilansir dari
Sabtu (12/2/2022).
Kendati demikian, peraturan itu masih mempunyai kelonggaran. Bahwa JHT tidak harus diambil pada masa pensiun usia 56 tahun. Bahkan sebelum usia pensiun pun, JHT tetap bisa diambil, tetapi tidak dalam jumlah penuh.
"Peserta harus berstatus sudah menjadi peserta jaminan sosial minimal 10 tahun. Kemudian, nilai JHT yang bisa diklaim yaitu 30% untuk perumahan, atau 10% untuk keperluan lainnya," terangnya.
Dia memastikan pencairan JHT sebelum peserta berusia pensiun bisa dilakukan selama syarat-syarat di atas dipenuhi. Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh peserta JHT."Jadi asalkan sudah memenuhi masa kepesertaan tersebut, peserta dapat mengklaim sejumlah nilai persentase tersebut. Ini berlaku bagi peserta, baik yang masih bekerja atau yang mengalami PHK," katanya.Sebelumnya, para buruh meminta agar Permenaker Nomor 2 tahun 2022 itu dibatalkan. Apabila tidak dibatalkan, mereka mengancam akan melakukan aksi demonstrasi.Para buruh juga menilai bahwa Permenaker tersebut sama sekali tidak berpihak kepada buruh, apalagi di tengah situasi pandemi saat ini. Kebijakan itu dinilai sangat tidak adil. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber:
[caption id="attachment_135418" align="alignleft" width="880"]

Ida Fauziah[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Menteri Ketenagakerjaan (
Menaker) Ida Fauziah akhirnya buka suara setelah ramai penolakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua (
JHT).
Ida Fauziah mengatakan, tujuan adanya JHT itu adalah untuk menjamin adanya uang tunai di hari tua. Sehingga klaim JHT itu akan lebih baik apabila dilakukan pada saat hari tua.
"Maka klaim JHT seharusnya tidak dilakukan pada masa hari tua tersebut belum tiba," kata Ida dilansir dari
cnbcIndonesia.com, Sabtu (12/2/2022).
Baca:
Ini Cara Mudah Cek Saldo JHT, Nggak Perlu Repot ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan
Kendati demikian, peraturan itu masih mempunyai kelonggaran. Bahwa JHT tidak harus diambil pada masa pensiun usia 56 tahun. Bahkan sebelum usia pensiun pun, JHT tetap bisa diambil, tetapi tidak dalam jumlah penuh.
"Peserta harus berstatus sudah menjadi peserta jaminan sosial minimal 10 tahun. Kemudian, nilai JHT yang bisa diklaim yaitu 30% untuk perumahan, atau 10% untuk keperluan lainnya," terangnya.
Baca:
Buruh Tolak Pencairan JHT usia 56 Tahun, Minta Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Dicabut
Dia memastikan pencairan JHT sebelum peserta berusia pensiun bisa dilakukan selama syarat-syarat di atas dipenuhi. Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh peserta JHT.
"Jadi asalkan sudah memenuhi masa kepesertaan tersebut, peserta dapat mengklaim sejumlah nilai persentase tersebut. Ini berlaku bagi peserta, baik yang masih bekerja atau yang mengalami PHK," katanya.
Sebelumnya, para buruh meminta agar Permenaker Nomor 2 tahun 2022 itu dibatalkan. Apabila tidak dibatalkan, mereka mengancam akan melakukan aksi demonstrasi.
Para buruh juga menilai bahwa Permenaker tersebut sama sekali tidak berpihak kepada buruh, apalagi di tengah situasi pandemi saat ini. Kebijakan itu dinilai sangat tidak adil.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber:
cnbcindonesia.com