Jumat, 21 November 2025


MURIANEWS, Jakarta- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kekeh menolak adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Bahkan mereka meminta agar Permenaker tersebut dicabut.

Apabila tidak dicabut, para butuh mengancam akan turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran. Sebab, Permenaker Nomo 2 Tahun 2022 itu dinilai sangat merugikan para buruh. Terutam dalam klausul pencairan dana JHT usia 56 tahun.

"Apabila memang tidak didengar, ya kami terpaksa akan turun ke jalan, puluhan ribu buruh di depan Kementerian Ketenagakerjaan dan serampak di Indonesia, kami akan melakukan aksi unjuk rasa," kata Presiden KSPI Said Iqbal dilansir dari CNNIndonesia.com, Sabtu (12/2/2022).

Pihaknya juga mendesak agar pemerintah Kembali menerapkan pencairan JHT yang lama, yakni berpatokan pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Hal ini lantaran JHT adalah pegangan bagi para buruh bila kena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca: Ramai JHT Hanya Bisa Dicairkan Usia 56 Tahun, Ini Penjelasannya

"Berlakukan kembali bagi buruh yang (kena) PHK apapun status hubungan kerjanya, kontrak, outsourcing, karyawan tetap bila dia (kena) PHK, satu bulan kemudian bisa mencairkan dana JHT-nya," ujar Said.

Sebagai informasi, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengatur ketentuan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.Selain itu, manfaat JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.Baca: 2020, BP Jamsostek Jepara Cairkan Rp 38,54 Miliar untuk JHT"Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 tahun," demikian bunyi pasal 5 permenaker tersebut. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler