Ramai JHT Hanya Bisa Dicairkan Usia 56 Tahun, Ini Penjelasannya
Murianews
Sabtu, 12 Februari 2022 06:55:39
MURIANEWS, Jakata- Para buruh Indonesia saat ini tengah digemparkan dengan kebijakan baru Ida Fauziyah yang meneken bahwa dana Jaminan Hari Tua (
JHT) hanya bisa dicairkan pada usia 56 tahun.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Dalam peraturan itu, manfaat JHT diberikan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia.
Dijelaskan dalam Pasal 3 bahwa ketentuan usia pensiun adalah 56 tahun.
"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk juga Peserta yang berhenti bekerja.(2) Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Peserta mengundurkan diri; Peserta terkena pemutusan hubungan kerja; dan Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk
selama-lamanya," tulis dalam Pasal 4 Perenaker Nomor 2 Tahun 2022, Sabtu (12/2/2022).
Karo Humas Kemenaker Chairul Fadly mengatakan regulasi tersebut merupakan batasan untuk usia pensiun. Namun ada beberapa ketentuan untuk pengambilan JHT diluar masa pensiun.
"Jadi untuk bicara seperti ini, kan asumsinya dalam regulasi itu untuk batas usia pensiun kan. Sementara, klaim JHT dapat diambil untuk persiapan masa pensiun dengan ketentuan telah memenuhi masa kepesertaan, jadi kalau sudah 10 tahun pun sudah bisa diklaim," ujar Chairul dilansir dari
detik.com, Sabtu (12/2/2022).
Chairul mengatakan JHT yang bisa dicairkan bila telah memasuki masa kepesertaan 10 tahun, yaitu sebesar 30 persen. Menurutnya, hal ini ditujukan untuk keperluan perumahan dan lain-lain.
"Nilai yang diklaim sebesar 30 persen untuk keperluan perumahan atau 10 persen untuk keperluan lain, asal sudah memenuhi masa kepesertaan 10 tahun tadi. Ini bekerja untuk pekerja yang mengalami PHK," tuturnya.
Dia menjelaskan JHT merupakan jaminan jangka panjang untuk hari tua. Pekerja memiliki jaminan tidak hanya pada jangka pendek, namun jangka panjang.
"Adapun penerbitan aturan Kemenaker nomor 2 tahun 2022 ini tidak dimaksudnya untuk menyulitkan peserta. Ini malah justru hal ini wujud dari komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan yang menyeluruh dari segala tahapan kehidupan, di mana pada saat nantinya peserta akan memasuki hari tua, dengan harapan masih mempunyai dana untuk kebutuhan hidupnya," sambungnya.
Sementara untuk peserta yang mengalami cacat total tetap, dana JHT diberikan kepada yang bersnagkutan sebelum mencapai usia pensiun. Hal itu tertuang dalam Bagian keempat Pasal pasal 7 (1)."Hak atas manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah Peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap. Mekanisme penetapan cacat total tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis pasal 7 tersebut.Sedangkan untuk peserta yang meninggal dunia, dana JHT diberikan kepada ahli waris peserta yang meliputi janda, duda atau anak. Dalam pengambilan JHT ini juga ada urutan sebagaiama dijelaskan dalam pasal 8 ayat (3)."Keturunan sedarah Peserta menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua; saudara kandung; mertua; dan pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya olehPeserta," tulis Pasal 8 ayat (3).Peraturan tersebut mulai berlaku setelah tiga bulan, terhitung setelah peraturan itu diundangkan. Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dita datangani oleh Ida Fauziah pada 2 Februari 2022.Sementara pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, manfaat JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber:
Detik.com Catatan Redaksi: Berita ini telah mengalami penyuntingan ulang dengan menambahkan isi berita demi peningkatan kualitas berita
[caption id="attachment_50092" align="alignleft" width="880"]

Sejumlah warga berdesak-desakan di depan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Rembang guna mengurus pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT), Jumat (4/9/2015). (MuriaNewsCom/Ahmad Feri)[/caption]
MURIANEWS, Jakata- Para buruh Indonesia saat ini tengah digemparkan dengan kebijakan baru Ida Fauziyah yang meneken bahwa dana Jaminan Hari Tua (
JHT) hanya bisa dicairkan pada usia 56 tahun.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Dalam peraturan itu, manfaat JHT diberikan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia.
Dijelaskan dalam Pasal 3 bahwa ketentuan usia pensiun adalah 56 tahun.
"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk juga Peserta yang berhenti bekerja.(2) Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Peserta mengundurkan diri; Peserta terkena pemutusan hubungan kerja; dan Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk
selama-lamanya," tulis dalam Pasal 4 Perenaker Nomor 2 Tahun 2022, Sabtu (12/2/2022).
Karo Humas Kemenaker Chairul Fadly mengatakan regulasi tersebut merupakan batasan untuk usia pensiun. Namun ada beberapa ketentuan untuk pengambilan JHT diluar masa pensiun.
"Jadi untuk bicara seperti ini, kan asumsinya dalam regulasi itu untuk batas usia pensiun kan. Sementara, klaim JHT dapat diambil untuk persiapan masa pensiun dengan ketentuan telah memenuhi masa kepesertaan, jadi kalau sudah 10 tahun pun sudah bisa diklaim," ujar Chairul dilansir dari
detik.com, Sabtu (12/2/2022).
Chairul mengatakan JHT yang bisa dicairkan bila telah memasuki masa kepesertaan 10 tahun, yaitu sebesar 30 persen. Menurutnya, hal ini ditujukan untuk keperluan perumahan dan lain-lain.
"Nilai yang diklaim sebesar 30 persen untuk keperluan perumahan atau 10 persen untuk keperluan lain, asal sudah memenuhi masa kepesertaan 10 tahun tadi. Ini bekerja untuk pekerja yang mengalami PHK," tuturnya.
Dia menjelaskan JHT merupakan jaminan jangka panjang untuk hari tua. Pekerja memiliki jaminan tidak hanya pada jangka pendek, namun jangka panjang.
"Adapun penerbitan aturan Kemenaker nomor 2 tahun 2022 ini tidak dimaksudnya untuk menyulitkan peserta. Ini malah justru hal ini wujud dari komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan yang menyeluruh dari segala tahapan kehidupan, di mana pada saat nantinya peserta akan memasuki hari tua, dengan harapan masih mempunyai dana untuk kebutuhan hidupnya," sambungnya.
Sementara untuk peserta yang mengalami cacat total tetap, dana JHT diberikan kepada yang bersnagkutan sebelum mencapai usia pensiun. Hal itu tertuang dalam Bagian keempat Pasal pasal 7 (1).
"Hak atas manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah Peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap. Mekanisme penetapan cacat total tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis pasal 7 tersebut.
Sedangkan untuk peserta yang meninggal dunia, dana JHT diberikan kepada ahli waris peserta yang meliputi janda, duda atau anak. Dalam pengambilan JHT ini juga ada urutan sebagaiama dijelaskan dalam pasal 8 ayat (3).
"Keturunan sedarah Peserta menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua; saudara kandung; mertua; dan pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh
Peserta," tulis Pasal 8 ayat (3).
Peraturan tersebut mulai berlaku setelah tiga bulan, terhitung setelah peraturan itu diundangkan. Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dita datangani oleh Ida Fauziah pada 2 Februari 2022.
Sementara pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, manfaat JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber:
Detik.com
Catatan Redaksi: Berita ini telah mengalami penyuntingan ulang dengan menambahkan isi berita demi peningkatan kualitas berita