) di tengah masyarakat, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam)
turut bersua. Dia menilai bahwa pinjol ilegal merupakan rentenir yang bertransformasi di era digital.
"Pinjol ilegal itu sebenarnya rentenir yang bertransformasi di era digital,” katanya dalam acara webina yang diselenggarakan oleh OJK, dikutip dari
, Jumat (11/2/2022).
Dia menambahkan, untuk memberantas pinjol ilegal itu pun, pihaknya mengaku membutuhkan kehati-hatian. Sebab, selain adanya kerugian yang timbul akibat pemberantasan pinjol ilegal tersebut, dalam praktiknya juga terdapat ekosistem yang saling menguntungkan.
“Pemerintah melalui sejumlah kementerian dan lembaga terus melakukan upaya bersama guna memberantas dan menindak tegas praktik pinjol ilegal yang merugikan masyarakat,” terangnya.
Mahfud menambahkan, pinjol ilegal memberlakukan bunga pinjaman yang lebih tinggi dari bank, pinjaman tanpa jaminan, dan persetujuan terhadap akses data pribadi sebagai prasyarat pinjaman. Syarat-syarat tersebut yang kemudian sering disalahgunakan penyedia layanan, khususnya pinjol yang tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK dan asosiasi.
“Penutupan akses atau pemblokiran oleh Komenkominfo merupakan bagian tindakan administratif yang dapat dilakukan negara. Hal ini dilakukan gar ruang bagi pinjol ilegal semakin tertutup dan korban tidak semakin meluas,” ungkapnya.Ia menegaskan bahwa langkah ini harus didukung dengan membuka akses pengaduan masyarakat yang mudah untuk dijangkau."Partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan tindakan yang ilegal ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan penanganan pinjol yang harus dibangun oleh negara," tutupnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber:
[caption id="attachment_159887" align="alignleft" width="880"]

Mahfud MD saat menjadi pembicara di USM Semarang. (istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Maraknya pinjaman online (
Pinjol) di tengah masyarakat, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam)
Mahfud MD turut bersua. Dia menilai bahwa pinjol ilegal merupakan rentenir yang bertransformasi di era digital.
"Pinjol ilegal itu sebenarnya rentenir yang bertransformasi di era digital,” katanya dalam acara webina yang diselenggarakan oleh OJK, dikutip dari
Kompas.com, Jumat (11/2/2022).
Dia menambahkan, untuk memberantas pinjol ilegal itu pun, pihaknya mengaku membutuhkan kehati-hatian. Sebab, selain adanya kerugian yang timbul akibat pemberantasan pinjol ilegal tersebut, dalam praktiknya juga terdapat ekosistem yang saling menguntungkan.
Baca: Ngeri! Aliran Pinjol ke Masyarakat Mencapai Rp 295,85 Triliun
“Pemerintah melalui sejumlah kementerian dan lembaga terus melakukan upaya bersama guna memberantas dan menindak tegas praktik pinjol ilegal yang merugikan masyarakat,” terangnya.
Mahfud menambahkan, pinjol ilegal memberlakukan bunga pinjaman yang lebih tinggi dari bank, pinjaman tanpa jaminan, dan persetujuan terhadap akses data pribadi sebagai prasyarat pinjaman. Syarat-syarat tersebut yang kemudian sering disalahgunakan penyedia layanan, khususnya pinjol yang tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK dan asosiasi.
Baca: Nekat Banget, Ada Emak-Emak Ngutang ke 141 Pinjol Ilegal
“Penutupan akses atau pemblokiran oleh Komenkominfo merupakan bagian tindakan administratif yang dapat dilakukan negara. Hal ini dilakukan gar ruang bagi pinjol ilegal semakin tertutup dan korban tidak semakin meluas,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa langkah ini harus didukung dengan membuka akses pengaduan masyarakat yang mudah untuk dijangkau.
"Partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan tindakan yang ilegal ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan penanganan pinjol yang harus dibangun oleh negara," tutupnya.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber:
Kompas.com