Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Jakarta- Ketua Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebut, aliran dana pinjaman online (pinjol) yang masuk ke masyarakat sudah mencapai Rp 295,85 triliun. Jumlah tersebut terhitung hingga akhir 2021 lalu.

"Penyaluran P2P ini sudah cukup besar, yaitu Rp295,85 triliun, naik 89,77 persen secara yoy," kata Wimboh pada acara bertajuk Pinjaman Online Legal atau Ilegal: Kebutuhan Masyarakat dan Penegakan Hukum dilansir dari CNNIndonesia.com, Jumat (11/2/2022).

OJK memperinci, penyaluran pinjaman baru khusus untuk Desember 2021 mencapai Rp13,61 triliun. Sedangkan pinjaman outstanding atau yang belum lunas sebesar Rp29,88 triliun.

Baca: Nekat Banget, Ada Emak-Emak Ngutang ke 141 Pinjol Ilegal

Melihat banyaknya aliran uang yang masuk ke masyarakat itu dinilainya bahwa kebutuhan masyarakat akan pinjol masih cukup banyak. Hal ini langtaran banyak juga masyarakat yang tidak mempunyai akses permodalan ke perbankan.

Namun, yang cukup disayagkan adalag masih minimnya masyarakat terkait pinjaman online ini. Sebab, Sebagian besar mereka tidak tahu mana pinjol yang legal dan pinjol yang illegal. Sehingga, kecenderungan mereka ada banyak juga yang mengakses pinjol illegal.
Baca: Sering Diteror, 17 Korban Pinjol Ilegal Solo Lapor PolisiDi sisi lain, Wimboh mengungkapkan bahwa untuk tingkat keberhasilan bayar 90 hari (TKB 90) naik pada 2021 menjadi 97,71 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di level 95,22 persen.Sementara itu, untuk borrower per akhir 2021 mencapai 73,2 juta orang dan jumlah peminjam (lender) sebanyak 809.494 entitas. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNindonesia.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler