Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Pencucian Uang yang Rugikan Negara Hingga 2,6 Triliun
Murianews
Jumat, 11 Februari 2022 11:40:23
MURIANEWS, Jakarta- Kejaksaan Agung (
Kejagung) menetapkan pemilik Johan Darsono Group, Johan Darsono dan Direktur PT Mulia Walet Indonesia Suyono sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merugikan negara hingga Rp 2,6 triliun.
Keduanya diduga korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2013-2019.
Penetapan tersangka itu berdasarkan penyidikan perkara yang dilakukan oleh kejagung hingga mendapatkan kesmpulan bahwa keduanya masuk dalam kategori tersangka.
Penetapan Johan tersebut tertuang dalam surat Nomor: TAP-01/F.2/Fd.2/02/2022 tanggal 10 Februari 2022. Sementara, Suyono ditetapkan sebagai tersangka TPPU dalam surat Nomor: TAP-02/F.2/Fd.2/02/2022.
Dua tersangka itu dijerat melanggar ketentuan Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca: Laporkan Dua Anak Jokowi Terkait Dugaan TPPU, KPK Minta Klarifikasi BadrunSetelah menetapkan tersangka TPPU, penyidik menyita tiga bidang tanah milik Johan di wilayah Sukoharjo. Penyitaan itu sesuai penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor: 30/Pen.Pid/2022 /PN.Skh tanggal 10 Februari 2022.
"Tiga bidang tanah dengan jumlah luas seluruhnya 16.360 M2," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dilansir dari
CNNIndonesia.com Jumat (11/2/2022).Aset yang disita itu saat ini tengah ditaksir oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Nantinya, aset akan diperhitungkan untuk menyelamatkan kerugian keuangan negara yang tercipta akibat korupsi tersebut.
Baca: Polda Jateng Bongkar TPPU Bisnis Narkoba Napi KedungpaneDalam kasus ini, Kejaksaan menduga perusahaan tersebut tak melakukan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam melakukan proses pembiayaan ekspor nasional kepada sejumlah perusahaan.Menurutnya, ada aturan kebijakan perkreditan LPEI yang dilanggar oleh tersangka sehingga mengakibatkan kredit macet atau Non-Performing Loan (NPL) pada 2019. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber:
CNNIndonesia.com
[caption id="attachment_271579" align="alignleft" width="880"]

leonard eben ezer simanjuntak (cnnindonesia.com)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Kejaksaan Agung (
Kejagung) menetapkan pemilik Johan Darsono Group, Johan Darsono dan Direktur PT Mulia Walet Indonesia Suyono sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merugikan negara hingga Rp 2,6 triliun.
Keduanya diduga korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2013-2019.
Penetapan tersangka itu berdasarkan penyidikan perkara yang dilakukan oleh kejagung hingga mendapatkan kesmpulan bahwa keduanya masuk dalam kategori tersangka.
Penetapan Johan tersebut tertuang dalam surat Nomor: TAP-01/F.2/Fd.2/02/2022 tanggal 10 Februari 2022. Sementara, Suyono ditetapkan sebagai tersangka TPPU dalam surat Nomor: TAP-02/F.2/Fd.2/02/2022.
Dua tersangka itu dijerat melanggar ketentuan Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca: Laporkan Dua Anak Jokowi Terkait Dugaan TPPU, KPK Minta Klarifikasi Badrun
Setelah menetapkan tersangka TPPU, penyidik menyita tiga bidang tanah milik Johan di wilayah Sukoharjo. Penyitaan itu sesuai penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor: 30/Pen.Pid/2022 /PN.Skh tanggal 10 Februari 2022.
"Tiga bidang tanah dengan jumlah luas seluruhnya 16.360 M2," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dilansir dari
CNNIndonesia.com Jumat (11/2/2022).
Aset yang disita itu saat ini tengah ditaksir oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Nantinya, aset akan diperhitungkan untuk menyelamatkan kerugian keuangan negara yang tercipta akibat korupsi tersebut.
Baca: Polda Jateng Bongkar TPPU Bisnis Narkoba Napi Kedungpane
Dalam kasus ini, Kejaksaan menduga perusahaan tersebut tak melakukan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam melakukan proses pembiayaan ekspor nasional kepada sejumlah perusahaan.
Menurutnya, ada aturan kebijakan perkreditan LPEI yang dilanggar oleh tersangka sehingga mengakibatkan kredit macet atau Non-Performing Loan (NPL) pada 2019.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber:
CNNIndonesia.com