Jumat, 21 November 2025


 

MURIANEWS, Jakarta- Somasi yang dilayangkan oleh jajaran manajemen Susi Air ke Bupati dan Sekda Malinau hingga saat ini tak digubris. Mutlak, Susi Air pun bakal menempuh jalur hukum atas insiden pengusiran paksa pesawat dari Hanggar Malinau.

Padahal, rentan waktu saat pelayangan somasi tersebut, pihak Bupati Malinau yakni Wempi Wellem Mawa dan Sekda Malinau Ernes Silvanus, mempunyai eaktu tiga hari untuk memberikan tanggapan. Namun, hingga saat ini tanggapan terdbeut belum diterima oleh Susi Air.

Dengan berakhirnya tenggat waktu 3 hari yang diberikan oleh manajemen Susi Air, maka sesuai dengan rencana awal akan dilakukan pelaporan ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (11/2/2022) pukul 10.00 WIB.

"Susi Air belum menerima respons dari Bupati dan Sekda Malinau atas somasi yang dikirimkan pada tanggal 7 Februari 2022 yang lalu," kata Kuasa Hukum Susi Air Visi Law Office dilansir dari CNNIndonesia.com, Jumat (11/2/2022).

Kuasa Hukum menjelaskan pelaporan akan dibuat dengan dugaan pelanggaran Pasal 335 Ayat (1) butir (1) KUHP dan Pasal 210 dan Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang No 1 Tahun 2009.

"Kami berencana secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 335 Ayat (1) butir (1) dan Pasal 210 dan Pasal 344 huruf (a) dan (c) ke BARESKRIM MABES POLRI pada Jumat (11 Februari 2022), Pukul 10.00 WIB," jelasnya.Sebelumnya, pihak Susi Air melayangkan somasi ke bupati dan sekretaris daerah Malinau, Kalimantan Utara, usai insiden pengusiran terhadap pesawat dan barang-barang Susi Air. Manajemen Susi Air juga menuntut ganti rugi Rp8,9 miliar."Langkah hukum diambil untuk merespons pelanggaran serius terhadap upaya paksa/eksekusi yang dilakukan secara melawan hukum oleh pejabat dan petugas pada tanggal 2 Februari 2022 yang lalu," terangnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler