) mengeluarkan respon atas kekerasan aparat terhadap warga Desa Wadas, Purworejo. Apalagi sampai ada warga yang ditahan lantaran protes adanya penambangan batu andesit tersebut.
, Komnas HAM mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian kepada warga Wadas. Bahkan Komnas HAM siap memberikan pendampingan hukum kepada warga yang menolak desanya dijadikan lokasi penambangan quarry.
"Komnas HAM RI juga menyesalkan adanya penangkapan terhadap warga yang sampai saat ini masih ditahan di Polres Purworejo,” kata Beka Ulung Hapsara, Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM RI, Rabu (9/2/2022).
Dalam rilis yang dilayangkan itu, pihaknya meminta kepada Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS SO) dan Badan Pertanahan Nasional (PBN) untuk menunda pengukuran laham milik warga Desa Wadas yang sudah setuju untuk pengukuran.
"Polda Jateng menarik aparat yang bertugas di Desa Wadas dan melakukan evaluasi total pendekatan yang dilakukan serta memberikan sanksi kepada petugas yang terbukti melakukan kekerasan,” terangnya.
"Polres Purworejo segera melepaskan warga yang ditahan di kantor Polres Purworejo,” tegasnya.Selain itu, Komnas HAM juga meminta kepada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, BBWS SO dan pihak terkait menyiapkan alternatif solusi terkait permasalahan penambangan batu andesit di Desa Wadas untuk disampaikan dalam dialog yang akan disampaikan oleh Komnas HAM."Meminta kepada semua pihak untuk menahan diri, menghormati hak orang lain dan menciptakan suasana yang kondusif bagi terbangunnya dialog berbasis prinsip hak asasi manusia,” tutupnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis Anwar
[caption id="attachment_270937" align="alignleft" width="880"]

TNI-Polisi kawal pengukuran lahan proyek Bendungan Bener di Desa Wadas, Purworejo (Foto: Rinto Heksantoro/detikcom)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (
Komnas HAM) mengeluarkan respon atas kekerasan aparat terhadap warga Desa Wadas, Purworejo. Apalagi sampai ada warga yang ditahan lantaran protes adanya penambangan batu andesit tersebut.
Dalam siaran pers yang diterima oleh
MURIANEWS, Komnas HAM mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian kepada warga Wadas. Bahkan Komnas HAM siap memberikan pendampingan hukum kepada warga yang menolak desanya dijadikan lokasi penambangan quarry.
"Komnas HAM RI juga menyesalkan adanya penangkapan terhadap warga yang sampai saat ini masih ditahan di Polres Purworejo,” kata Beka Ulung Hapsara, Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM RI, Rabu (9/2/2022).
Baca:
Tagar #WadasMelawan Rajai Twitter Pagi Ini
Dalam rilis yang dilayangkan itu, pihaknya meminta kepada Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS SO) dan Badan Pertanahan Nasional (PBN) untuk menunda pengukuran laham milik warga Desa Wadas yang sudah setuju untuk pengukuran.
"Polda Jateng menarik aparat yang bertugas di Desa Wadas dan melakukan evaluasi total pendekatan yang dilakukan serta memberikan sanksi kepada petugas yang terbukti melakukan kekerasan,” terangnya.
Baca:
Ganjar dan Kapolda Jateng Pastikan Tak Ada Kekerasan di Wadas
"Polres Purworejo segera melepaskan warga yang ditahan di kantor Polres Purworejo,” tegasnya.
Selain itu, Komnas HAM juga meminta kepada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, BBWS SO dan pihak terkait menyiapkan alternatif solusi terkait permasalahan penambangan batu andesit di Desa Wadas untuk disampaikan dalam dialog yang akan disampaikan oleh Komnas HAM.
"Meminta kepada semua pihak untuk menahan diri, menghormati hak orang lain dan menciptakan suasana yang kondusif bagi terbangunnya dialog berbasis prinsip hak asasi manusia,” tutupnya.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar