Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Jakarta- Pemerintah Kembali memberikan diskon pajak penambahan nilai (PPN) kepada masyarakat yang membeli rumah baru. Tak tanggung-tanggung, diskon yang diberikan pun mencapai 50 persen.

Pemberian diskon pajak oleh pemerintah itu merupakan kelanjutan dari program insentif PPN DTP Rumah. Kebijakan ini tertuang dalam PMK Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan pada 2 Februari 2022.

“Insentif ini diharapkan efektif meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung sektor perumahan dengan efek pengganda yang besar ke perekonomian nasional. Kita berupaya menjaga keberlanjutan momentum pemulihan di Tahun 2022 agar semakin kuat, khususnya di kuartal I dan II,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu dilansir dari Liputan6.com, Selasa (8/2/2022).

Baca: Lihat Rumah Warganya Roboh, Bupati Jepara Janji Bangunkan Rumah Baru

Sementara untuk kriteria rumah tapak dan/atau unit hunian rumah susun (rusun) yang diberikan fasilitas ini adalah yang diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif. Kemudian rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Selanjutnya diberikan maksimal 1 unit rumah tapak/unit hunian rusun untuk 1 orang dan tidak dijual kembali dalam 1 tahun.Baca: Dibuatkan Rumah Baru, Pasutri Asal Bawu Jepara Ini Tak Lagi Was-was Tertimpa Atap“Insentif ini telah dimanfaatkan oleh masyarakat dan berkontribusi positif pada pemulihan ekonomi. Sektor konstruksi dan real estat, sudah tumbuh di atas level prapandemi. Selain itu, beberapa indikator harga rumah juga cukup stabil dalam masa pemberian insentif fiskal PPN DTP Sektor Properti tahun 2021,” jelas Febrio. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Liputan6.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler