kini mengungsi di Tarakan. Semua barang-barang material Susi Air juga dipindahkan mulai hari ini.
Corporate Secretary Susi Air Nadine Kaiser mengatakan pihaknya memindahkan aset yang masih ada di Malinau pada Selasa (8/2/2022). Semua barang yang masih tersisa, dimasukkan ke dalam pesawat untuk kemudian di bawa ke Tarakan.
(menyelamatkan dan mengumpulkan barang-barang kami). (Dipindah) ke Tarakan hari ini," tuturnya dilansir dari
, Selasa (8/2/2022).
Diketahui, pesawat milik Susi Pudjiastuti yang sejak lama berada di Hanggar Bandara Robert Atty Bessing Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, dikeluarkan paksa oleh Satpol PP setempat.
Pengeluaran paksa itu lantaran kontrak penempatan pesawat milik Susi di Hanggar Bandara Robert Atty Bessing sudah habis. Sementara yang bersangkutan belum melakukan perpanjangan.
Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, menyayangkan adanya pemindahan paksa pesawat yang selama ini melayani rute penerbangan perintis.Donal menyebutkan, Susi Air sudah mengajukan perpanjangan penyewaan hanggar tersebut kepala Pemerintah Kabupaten Malinau sejak November 2021. Namun, permintaan itu ditolak.
Pihaknya juga mengaku sudah mengajukan waktu untuk memindahkan barang-barangnya dari Hanggar Bandara Robert Atty Bessing selama tiga bulan. Apalagi, kondisi pesawatnya dalam masa perbaikan. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber:
[caption id="attachment_270932" align="alignleft" width="880"]

susi air pindahkan barang dari malinau (Detik.com)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Setelah diusir dari Hanggar Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara),
Susi Air kini mengungsi di Tarakan. Semua barang-barang material Susi Air juga dipindahkan mulai hari ini.
Corporate Secretary Susi Air Nadine Kaiser mengatakan pihaknya memindahkan aset yang masih ada di Malinau pada Selasa (8/2/2022). Semua barang yang masih tersisa, dimasukkan ke dalam pesawat untuk kemudian di bawa ke Tarakan.
"Kami
salvage dan
collect our belongings (menyelamatkan dan mengumpulkan barang-barang kami). (Dipindah) ke Tarakan hari ini," tuturnya dilansir dari
detik.com, Selasa (8/2/2022).
Baca: Buntut Pengeluaran Paksa Pesawat, Susi Air Somasi Bupati Malinau, Minta Ganti Rugi Rp 8,9 Miliar
Diketahui, pesawat milik Susi Pudjiastuti yang sejak lama berada di Hanggar Bandara Robert Atty Bessing Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, dikeluarkan paksa oleh Satpol PP setempat.
Pengeluaran paksa itu lantaran kontrak penempatan pesawat milik Susi di Hanggar Bandara Robert Atty Bessing sudah habis. Sementara yang bersangkutan belum melakukan perpanjangan.
Baca: Pesawatnya Dikeluarkan Paksa dari Hanggar Bandara, Susi Bersuara
Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, menyayangkan adanya pemindahan paksa pesawat yang selama ini melayani rute penerbangan perintis.
Donal menyebutkan, Susi Air sudah mengajukan perpanjangan penyewaan hanggar tersebut kepala Pemerintah Kabupaten Malinau sejak November 2021. Namun, permintaan itu ditolak.
Baca: Pesawat Milik Susi Dikeluarkan Paksa oleh Satpol PP, Kenapa?
Pihaknya juga mengaku sudah mengajukan waktu untuk memindahkan barang-barangnya dari Hanggar Bandara Robert Atty Bessing selama tiga bulan. Apalagi, kondisi pesawatnya dalam masa perbaikan.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber:
detik.com