kepada warga miskin. Hal itu sebagai wujud pemerataan keadilan hukum bagi semua masyarakat.
mengatakan, bantuan hukum untuk warga miskin itu adalah sebagai upaya untuk pemerataan hukum. Sehingga, pendampingan hukum tidak hanya bisa diakses oleh orang kaya, tetapi juga orang miskin.
“Pemerintah hadir untuk semua masyarakat, memberikan perlindungan dan memberikan bantuan hukum secara maksimal, khususnya kepada masyarakat miskin,” katanya dilansir dari
, Selasa (8/2/2022).
Pemberian bantuan hukum geratis itu bisa dilakukan melalui 619 organisasi bantuan hukum (OBH) yang sudah terverifikasi dan terakreditasi sebagai pemberi bantuan hukum. 619 OBH itu berkewajiban memberikan bantuan hukum litigasi dan non-litigasi kepada masyarakat.
“Perkara litigasi diselesaikan melalui pengadilan, sedangkan perkara non-litigasi diselesaikan di luar pengadilan, misalnya melalui negosiasi atau mediasi,” imbuhnya.
Yasona menyampaikan, tujuan utama program bantuan hukum adalah memberi pertolongan kepada masyarakat yang membutuhkan, bukan mencari keuntungan.“Mohon dikesampingkan mencari keuntungan dalam program bantuan hukum,” kata Yasonna.Sementara itu, masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum harus memenuhi persyaratan yaitu mengajukan permohonan secara lisan atau tulisan yang berisi identitas pemohon dan uraian singkat permasalahan.
Masyarakat juga diminta menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara dan melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber:
[caption id="attachment_222521" align="alignleft" width="880"]

Menkumham Yasonna Laoly (Okezone.com)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (kemenkumham) akan memberikan
bantuan hukum geratis kepada warga miskin. Hal itu sebagai wujud pemerataan keadilan hukum bagi semua masyarakat.
Menteri Hukum dan HAM
Yasonna Laoly mengatakan, bantuan hukum untuk warga miskin itu adalah sebagai upaya untuk pemerataan hukum. Sehingga, pendampingan hukum tidak hanya bisa diakses oleh orang kaya, tetapi juga orang miskin.
“Pemerintah hadir untuk semua masyarakat, memberikan perlindungan dan memberikan bantuan hukum secara maksimal, khususnya kepada masyarakat miskin,” katanya dilansir dari
Kompas.com, Selasa (8/2/2022).
Baca: PN Jepara Sediakan Pos Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Miskin
Pemberian bantuan hukum geratis itu bisa dilakukan melalui 619 organisasi bantuan hukum (OBH) yang sudah terverifikasi dan terakreditasi sebagai pemberi bantuan hukum. 619 OBH itu berkewajiban memberikan bantuan hukum litigasi dan non-litigasi kepada masyarakat.
“Perkara litigasi diselesaikan melalui pengadilan, sedangkan perkara non-litigasi diselesaikan di luar pengadilan, misalnya melalui negosiasi atau mediasi,” imbuhnya.
Baca: Partai Berkarya Versi Tommy Menang di PT TUN, Yasonna: Kita Pelajari Dulu
Yasona menyampaikan, tujuan utama program bantuan hukum adalah memberi pertolongan kepada masyarakat yang membutuhkan, bukan mencari keuntungan.
“Mohon dikesampingkan mencari keuntungan dalam program bantuan hukum,” kata Yasonna.
Sementara itu, masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum harus memenuhi persyaratan yaitu mengajukan permohonan secara lisan atau tulisan yang berisi identitas pemohon dan uraian singkat permasalahan.
Baca: Andi Arif Ejek Demokrat Kubu KLB Gagal Daftar ke Kemenkumham, Yasonna Laoly: Masih Ada Waktu
Masyarakat juga diminta menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara dan melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber:
Kompas.com