. Hal ini menyusul adanya perintah presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mengusust tuntas mafia kekarantinaan.
Bahkan saat ini tim khusus tersebut sudah bekerja, termasuk mengecek lokasi karantina yang digunakan oleh pemerintah. Tak hanya itu, tim khusus juga sudah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan siapa saja yang terlibat dalam karantina tersebut.
"Tim sedang bekerja, sudah melakukan komunikasi, koordinasi, verifikasi, dengan berbagai pihak mulai keimigrasian, kekarantinaan kesehatan kemudian Satgas Covid, pengelola bandara hingga petugas di bandara, sampai dengan ke hulunya adalah pihak PHRI yang mengelola jasa hotel tempat WNA maupun WNI yang karantina," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dilansir dari
, Selasa (8/2/2022).
Saat ini, Polisi tengah melakukan penyelidikan dan verifikasi lebih lanjut untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan-dugaan pelanggaran yang ada. Jika ditemukan pelanggaran pidana, maka polisi akan menetapkan tersangka.
"Ada berbagai macam regulasi dilanggar, yaitu pasal 14 UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan itu hukuman penjara satu tahun dan denda Rp100 juta," kata Dedi.
Jika kepolisian menemukan indikasi suap dalam proses pelanggaran karantina itu, maka penyidik dapat memakai pasal dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Bahkan ancaman dalam hukuman pidana tersebut akan jauh lebih berat jika dibandingkan dengan pasal dalam UU Kekarantinaan Kesehatan. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber:
[caption id="attachment_256694" align="alignleft" width="880"]

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (dok. Humas Polri)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Polri akhirnya membentuk tim khusus untuk mengusut mafia
kekarantinaan kesehatan. Hal ini menyusul adanya perintah presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mengusust tuntas mafia kekarantinaan.
Bahkan saat ini tim khusus tersebut sudah bekerja, termasuk mengecek lokasi karantina yang digunakan oleh pemerintah. Tak hanya itu, tim khusus juga sudah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan siapa saja yang terlibat dalam karantina tersebut.
"Tim sedang bekerja, sudah melakukan komunikasi, koordinasi, verifikasi, dengan berbagai pihak mulai keimigrasian, kekarantinaan kesehatan kemudian Satgas Covid, pengelola bandara hingga petugas di bandara, sampai dengan ke hulunya adalah pihak PHRI yang mengelola jasa hotel tempat WNA maupun WNI yang karantina," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dilansir dari
CNNIndonesia.com, Selasa (8/2/2022).
Baca: Dugaan Pelanggaran Kekarantinaan, Polri Lakukan Penyelidikan
Saat ini, Polisi tengah melakukan penyelidikan dan verifikasi lebih lanjut untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan-dugaan pelanggaran yang ada. Jika ditemukan pelanggaran pidana, maka polisi akan menetapkan tersangka.
"Ada berbagai macam regulasi dilanggar, yaitu pasal 14 UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan itu hukuman penjara satu tahun dan denda Rp100 juta," kata Dedi.
Baca: PPKM Darurat Berakhir, Pemerintah Disarankan Terapkan UU Kekarantinaan Kesehatan
Jika kepolisian menemukan indikasi suap dalam proses pelanggaran karantina itu, maka penyidik dapat memakai pasal dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Bahkan ancaman dalam hukuman pidana tersebut akan jauh lebih berat jika dibandingkan dengan pasal dalam UU Kekarantinaan Kesehatan.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber:
CNNIndonesia.com