Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Jakarta- Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2022 terkait pelaksanaan kegiatan peribadatan saat kondisi Covid-19 varian baru omicron mengganas. dalam SE tersebut diterbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covis-19 varian omicron yang lebih cepat dalam proses penularannya.

Selain itu, dengan adanya SE tersebut untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada  masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan keagamaan dan penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Kemenag merasa penting untuk mengeluarkan SE Tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Baca: Edaran Terbaru Kemenag Saat Omicron Mengganas, Dilarang Edarkan Kotak Amal

Berikut panduan lengkap dalam surat edaran menteri agama terkait pelaksanaan ibadah saat ini:

Pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib:

  1. Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M;

  2. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);

  3. Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir

  4. Menyediakan cadangan masker medis;

  5. Melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan;

  6. Mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;

  7. Tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ke jemaah;

  8. Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;

  9. Melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin;

  10. Memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;

  11. Melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 (satu) jam; dan

  12. Memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan:


  • khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar;
  • khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 (lima belas) menit; dan
  • khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
Pengurus dan Pengelola tempat ibadah menyiapkan, menyosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.Baca: Kemenag Hentikan Sementara Pemberangkatan Umrah, Karena Omicron?Khusus untuk Jemaah 
  1. Menggunakan masker dengan baik dan benar;
  2. Menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;
  3. Menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter;
  4. Dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
  5. Tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
  6. Membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masingmasing (sajadah, mukena, dan sebagainya);
  7. Menghindari kontak fisik atau bersalaman;
  8. Tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah; dan
  9. Yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.
 Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: SE Kemenang No. 04/2022

Baca Juga

Komentar

Terpopuler