Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Jakarta- Kementerian Agama (kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru disaat covid-19 varian baru omicron semakin mengganas. Salah satu aturan yang bikin tercengang adalah larangan adanya mengedarkan kotak amal infak, kantong kolekte, atau dana punia ke Jemaah.

Dalam SE Nomor 4 Tahun 2022, yang ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas itu diterbitkan untuk mengatur mekanisme peribadatan secara berjemaah di tempat ibadah. Karena situasi omicron mengganas, sejumlah kebijakan pun diterapkan.

"Mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi," demikian bunyi poin keenam yang diatur dalam SE tersebut.

“Tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ke Jemaah,” lanjut pada poin ke tujuh.

Baca:Kemenag Tutup Sementara Ibadah Umrah, Begini Kata Wagub Jateng

Selain peraturan soal jarak salat dan larangan mengedarkan kotak amal, Kemenag juga meminta agar kegiatan peribadatan atau keagamaan paling lama dilaksanakan selama satu jam. Pengurus dan pengelola tempat ibadah juga wajib memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan.

Yang pertama, khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah atau face shield dengan baik dan benar. Kedua, pemimpin keagamaan tersebut menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 menit.Baca: Ini Skenario Ibadah Umrah yang Disusun KemenagDan ketiga, pemimpin diminta untuk mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan."Pengurus dan pengelola tempat ibadah menyiapkan, menyosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi," lanjut Kemenag. Penulis: Chholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: kemenag.go.id

Baca Juga

Komentar

Terpopuler