bersama dengan suaminya Ardi Bakrie divonis setahun penjara karena terbukti menyalahgunakan narkoba.Putusan itu juga berlaku kepada Supirnya, yakni Zen Vivanto.
Atas vonis tersebut, kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab menyatakan telah mengaukan memori banding.
"Kami sudah ajukan Memori Banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Wa Ode dilansir dari
, Rabu (2/2/2022).
Kendati demikian, Wa Ode belum mendapatkan kepastian kembali terkait bekas perkara yang telah ia limpahkan ke PN Jakarta Pusat.
"Tapi saya belum tahu, apakah berkas perkara sudah dilimpahkan oleh PN Jakarta Pusat ke Pengadilan Tinggi Jakarta (atau belum)," kata Wa Ode.
Wa Ode berharap, Pengadilan Tinggi dapat membatalkan putusan hakim tingkat pertama karena ia menilai putusan yang jatuh kepada kliennya mengabaikan fakta hukum. Antara lain fakta hukum yang membuktikan Ardi, Nia, Ivan adalah korban penyalahgunaan narkotika yang wajib direhabilitasi.Fakta tersebut diperkuat dengan alat bukti, keterangan saksi dan keterangan ahli yang tertuang selama dalam persidangan Nia dan Ardi.
"Ada Rekomendasi Hasil Asesmen BNN RI serta Rekomendasi Hasil TAT (Tim Asesmen Terpadu) BNN Prop DKI Jakarta, bukti Keterangan Ahli, yang semuanya saling bersesuaian satu sama lainnya sehingga mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat di depan hukum," jelasnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber:
[caption id="attachment_264280" align="alignleft" width="880"]

foto: cnnindonesia.com[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Aktris
Nia Ramadhani bersama dengan suaminya Ardi Bakrie divonis setahun penjara karena terbukti menyalahgunakan narkoba.Putusan itu juga berlaku kepada Supirnya, yakni Zen Vivanto.
Atas vonis tersebut, kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab menyatakan telah mengaukan memori banding.
"Kami sudah ajukan Memori Banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Wa Ode dilansir dari
Kompas.com, Rabu (2/2/2022).
Baca: Heboh Petisi untuk Nia Ramadhani Agar Direhabilitasi Banjir Dukungan
Kendati demikian, Wa Ode belum mendapatkan kepastian kembali terkait bekas perkara yang telah ia limpahkan ke PN Jakarta Pusat.
"Tapi saya belum tahu, apakah berkas perkara sudah dilimpahkan oleh PN Jakarta Pusat ke Pengadilan Tinggi Jakarta (atau belum)," kata Wa Ode.
Baca: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Akan Ajukan Banding
Wa Ode berharap, Pengadilan Tinggi dapat membatalkan putusan hakim tingkat pertama karena ia menilai putusan yang jatuh kepada kliennya mengabaikan fakta hukum. Antara lain fakta hukum yang membuktikan Ardi, Nia, Ivan adalah korban penyalahgunaan narkotika yang wajib direhabilitasi.
Fakta tersebut diperkuat dengan alat bukti, keterangan saksi dan keterangan ahli yang tertuang selama dalam persidangan Nia dan Ardi.
Baca: Nia Ramadhani Divonis 1 Tahun Penjara
"Ada Rekomendasi Hasil Asesmen BNN RI serta Rekomendasi Hasil TAT (Tim Asesmen Terpadu) BNN Prop DKI Jakarta, bukti Keterangan Ahli, yang semuanya saling bersesuaian satu sama lainnya sehingga mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat di depan hukum," jelasnya.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber:
Kompas.com