Ramai-Ramai Menggugat UU IKN ke MK, dari Jenderal Hingga Habib
Murianews
Rabu, 2 Februari 2022 10:46:12
MURIANEWS, Jakarta- Sejumlah pihak ramai-ramai menggugat Undang-Undang Ibu Kota Negara (
UU IKN) ke Mahkamah Kosntitusi (MK). Setidaknya sudah ada 25 orang yang mendaftarkan diri sebagai pemohon uji formil UU IKN tersebut.
Para pemohon itu mulai dari Purnawirawan Jenderal TNI, Politikus, Habaib hingga aktivis yang mengaku keberatan dengan UU IKN itu. Mereka juga menilai bahwa UU IKN cacat formil, sehinga harus dilakukan uji formil ke MK.
Tak hanya itu, UU IKN itu juga dinilai layak untuk dibatalkan oleh MK.
"Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN), akan mendaftarkan Permohonan Uji Formil UU Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi," kata salah satu kuasa pemohon, Viktor Santoso Tandias dilansir dari
Detik.com, Rabu (2/2/2022).
Baca: PBNU Bakal Bangun Kantor Baru di Ibu Kota NusantaraSementara 25 orang yang mendaftarkan diri sebagai pemohon uji formil adalah Dr. Abdullah Hehamahua, Dr. Marwan Batubara, Dr. H. Muhyiddin Junaidi, Letjen TNI. Mar (Purn) Suharto, Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat, Mayjen TNI. (Purn) Soenarko.
Disusul kemudian Taufik Bahaudin, SE yang merupakan alumni UI, Dr. Syamsul Balda, S.E. M.M., M.BA, Habib Muhsin Al Attas, Agus Muhammad Maksum, Drs. H. M. Mursalim R, Ir. Irwansyah, Agung Mozin, Afandi Ismail yang merupakan aktiviis HMI.
Baca: Pastikan Tidak Ada Masalah, Kapolri Tinjau Pembangunan Ibu Kota NusantaraAktivis lain adalah Gigih Guntoro dari gerbong GMNI, Rizal Fadillah, Narliswandi Piliang, Neno Warisman, DR. Ir. H Memet Hakim, Memet A Hakim, SH, Ir. Syafril Sofyan, H. Memet Hamdan, SH MSc, Prof. Dr. Daniel M Rosyid, Dr. Masri Sitanggang dan Khairul Munadi SH.Dimungkinkan, jumlah ini akan terus bertambah karena PKNK masih membuka pendaftaran bagi warga yang mau ikut menggugat karena keberatan dengan proses UU IKN yang sangat cepat itu.
Baca: Pertama dalam Sejarah, Pemerintah Bakal Bagun Tol Bawah Laut Menuju Ibu Kota Nusantara"Kami mengundang partisipasi Bapak/Ibu/Rekan-rekan sekalian untuk bergabung bersama kami di PNKN menjadi anggota Para Pemohon Uji Materil UU IKN," kata Viktor. Penulis; Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber:
Detik.com
[caption id="attachment_269528" align="alignleft" width="880"]

gedung mahkamah konstitusi (detik.com)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Sejumlah pihak ramai-ramai menggugat Undang-Undang Ibu Kota Negara (
UU IKN) ke Mahkamah Kosntitusi (MK). Setidaknya sudah ada 25 orang yang mendaftarkan diri sebagai pemohon uji formil UU IKN tersebut.
Para pemohon itu mulai dari Purnawirawan Jenderal TNI, Politikus, Habaib hingga aktivis yang mengaku keberatan dengan UU IKN itu. Mereka juga menilai bahwa UU IKN cacat formil, sehinga harus dilakukan uji formil ke MK.
Tak hanya itu, UU IKN itu juga dinilai layak untuk dibatalkan oleh MK.
"Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN), akan mendaftarkan Permohonan Uji Formil UU Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi," kata salah satu kuasa pemohon, Viktor Santoso Tandias dilansir dari
Detik.com, Rabu (2/2/2022).
Baca: PBNU Bakal Bangun Kantor Baru di Ibu Kota Nusantara
Sementara 25 orang yang mendaftarkan diri sebagai pemohon uji formil adalah Dr. Abdullah Hehamahua, Dr. Marwan Batubara, Dr. H. Muhyiddin Junaidi, Letjen TNI. Mar (Purn) Suharto, Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat, Mayjen TNI. (Purn) Soenarko.
Disusul kemudian Taufik Bahaudin, SE yang merupakan alumni UI, Dr. Syamsul Balda, S.E. M.M., M.BA, Habib Muhsin Al Attas, Agus Muhammad Maksum, Drs. H. M. Mursalim R, Ir. Irwansyah, Agung Mozin, Afandi Ismail yang merupakan aktiviis HMI.
Baca: Pastikan Tidak Ada Masalah, Kapolri Tinjau Pembangunan Ibu Kota Nusantara
Aktivis lain adalah Gigih Guntoro dari gerbong GMNI, Rizal Fadillah, Narliswandi Piliang, Neno Warisman, DR. Ir. H Memet Hakim, Memet A Hakim, SH, Ir. Syafril Sofyan, H. Memet Hamdan, SH MSc, Prof. Dr. Daniel M Rosyid, Dr. Masri Sitanggang dan Khairul Munadi SH.
Dimungkinkan, jumlah ini akan terus bertambah karena PKNK masih membuka pendaftaran bagi warga yang mau ikut menggugat karena keberatan dengan proses UU IKN yang sangat cepat itu.
Baca: Pertama dalam Sejarah, Pemerintah Bakal Bagun Tol Bawah Laut Menuju Ibu Kota Nusantara
"Kami mengundang partisipasi Bapak/Ibu/Rekan-rekan sekalian untuk bergabung bersama kami di PNKN menjadi anggota Para Pemohon Uji Materil UU IKN," kata Viktor.
Penulis; Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber:
Detik.com