- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal pemungutan suara pemilihan umum (
) serentak 2024. Penetapan itu termaktib dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.
Ketua KPU RI Ilham Saputra mengatakan, pemilu serentak akan dilaksanakan pada 14 februari 2024. Pada tanggal tersebut, masyarakat seluruh Indonesia akan menggunakan hak pilihnya untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.
“Selain pemilihan calon presiden dan wakil presiden, pemilu 2024 itu juga untuk pemilihan anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota,” terangnya dalam siaran pers yang diterima oleh
, Selasa (1/2/2022).
Keputusan KPU RI ini berdasarkan pasal 167 ayat (2) dan pasal 347 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, perlu ditetapkan hari dan tanggal pemungutan suara pada Pemilihan Umum Serentak 2024.
Berdasarkan Pasal 167 ayat (5), pemungutan suara di luar negeri dapat dilaksanakan bersamaan atau sebelum pemungutan suara pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional di Indonesia.
Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022 yang memutuskan hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 tersebut ditetapkan pada Senin 31 Januari 2022.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi petikan Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis Anwar
[caption id="attachment_162650" align="alignleft" width="880"]

Ilustrasi Pemilu. (MURIANEWS.com / Cholis Anwar)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal pemungutan suara pemilihan umum (
Pemilu) serentak 2024. Penetapan itu termaktib dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.
Ketua KPU RI Ilham Saputra mengatakan, pemilu serentak akan dilaksanakan pada 14 februari 2024. Pada tanggal tersebut, masyarakat seluruh Indonesia akan menggunakan hak pilihnya untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.
“Selain pemilihan calon presiden dan wakil presiden, pemilu 2024 itu juga untuk pemilihan anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota,” terangnya dalam siaran pers yang diterima oleh
MURIANEWS, Selasa (1/2/2022).
Baca: Sempat Alot, Pemilu Disepakati 14 Februari 2024
Keputusan KPU RI ini berdasarkan pasal 167 ayat (2) dan pasal 347 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, perlu ditetapkan hari dan tanggal pemungutan suara pada Pemilihan Umum Serentak 2024.
Berdasarkan Pasal 167 ayat (5), pemungutan suara di luar negeri dapat dilaksanakan bersamaan atau sebelum pemungutan suara pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional di Indonesia.
Baca: Kemujan Karimunjawa Dibina jadi Desa Pengawas Pemilu
Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022 yang memutuskan hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 tersebut ditetapkan pada Senin 31 Januari 2022.
Baca: Gerindra Jateng Deklarasikan Prabowo Capres di Pemilu 2024
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi petikan Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar