resmi ditahan oleh Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran informasi bohong, Senin (31/1/2022). Penahanan dilakukan hingga 20 hari kedepan. Namun, pengacara
berencana akan mengajukan penangguhan penahanan kepala Bareskrim Polri.
mengatakan, sesuai persyaratan system hukum yang berlaku, tim advokasi akan mengajukan penangguhan penahanan.
, kami tim advokasi selaku pengacara dan pembela akan mengajukan penangguhan penahanan sesuai persyaratan sistem hukum yang berlaku (KUHAP)," tulis Damai dilansir dari
, Selasa (1/2/2022).
tersebut. Sebab, saat mengatakan `
`, itu kliennya tersebut menggunakan bahasa satire, bukan bahasa yang jorok.
"Kami menyayangkan,karena pelanggaran yang dituduhkan selain debatable oleh sebab objek perkaranya terkait ruang seni atau bahasa ungkapan atau satire, atau merupakan bahasa sindiran pada sebuah daerah sesuai adat dan budaya atau kebiasaan betawi serta tidak diungkap dengan ungkapan kalimat kotor atau kasar," ujarnya.
masih bersifat praduga tak bersalah sehingga penahanan tersebut, menurutnya, dianggap prematur. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber:
[caption id="attachment_267510" align="alignleft" width="880"]

Edy Mulyadi. (Tangkap Layar)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Edy Mulyadi resmi ditahan oleh Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran informasi bohong, Senin (31/1/2022). Penahanan dilakukan hingga 20 hari kedepan. Namun, pengacara
Edy Mulyadi berencana akan mengajukan penangguhan penahanan kepala Bareskrim Polri.
Damai Hari Lubis, pengacara
Edy Mulyadi mengatakan, sesuai persyaratan system hukum yang berlaku, tim advokasi akan mengajukan penangguhan penahanan.
"Atas dasar pertimbangan hukum
presumption of innocent, kami tim advokasi selaku pengacara dan pembela akan mengajukan penangguhan penahanan sesuai persyaratan sistem hukum yang berlaku (KUHAP)," tulis Damai dilansir dari
CNNIndonesia.com, Selasa (1/2/2022).
Baca: Ini Lho Fakta-Fakta Penetapan Tersangka Edy Mulyadi yang Harus Diketahui
Pihaknya juga menyayangkan dengan adanya penahanan
Edy Mulyadi tersebut. Sebab, saat mengatakan `
tempat jin buang anak`, itu kliennya tersebut menggunakan bahasa satire, bukan bahasa yang jorok.
Baca: Penetapan Tersangka Edy Mulyadi Butuh Pemeriksaan 55 Saksi
"Kami menyayangkan,karena pelanggaran yang dituduhkan selain debatable oleh sebab objek perkaranya terkait ruang seni atau bahasa ungkapan atau satire, atau merupakan bahasa sindiran pada sebuah daerah sesuai adat dan budaya atau kebiasaan betawi serta tidak diungkap dengan ungkapan kalimat kotor atau kasar," ujarnya.
Baca: Edy Mulyadi Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Tim pengacara juga mengatakan bahwa tahapan hukum kasus
Edy Mulyadi masih bersifat praduga tak bersalah sehingga penahanan tersebut, menurutnya, dianggap prematur.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber:
CNNIndoensia.com