Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Jakarta- Bareskrim Polri telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan SARA. Hal itu karena pernyataan 'tempat jin buang anak' di Kalimantan Timur (Kaltim) hingga membuat masyarakat setempat tidak teruma dan merasa dilecehkan.

"Penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan memperhatikan dengan beberapa bukti pemeriksaan saksi dengan jumlah 55 orang terdiri dari 37 saksi dan 18 ahli," imbuh Ramadhan.

BacaPenetapan Tersangka Edy Mulyadi Butuh Pemeriksaan 55 Saksi

Berikut fakta-fakta penetapan Edy Mulyadi sebagai tersangka:

1. Sekali Diperiksa Edy Mulyadi Langsung Ditahan

Edy Mulyadi baru kali pertama dilakukan pemeriksaan oleh Bareskrim Polri, yakni pada Senin (31/1/2022) kemarin. Namun, berdasarkan keterangan saksi, Edy Langsung dinyatakan sebagai tersangka dan dilakulan penahanan.

Dia diperiksa sebagai tersangka pada pukul 16.30 WIB sampai 18.30 WIB kemarin sore. Dia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan demi kepentingan perkara.

BacaEdy Mulyadi Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

"Penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan, penahanan dilakukan dengan alasan subjektif dan alasan objektif," kata Ramadhan.

2. Barang Bukti Akun Youtube Edy Mulyadi  Disita

Usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri, akun youtube milik Edy Mulyadi juga disita oleh penyidik sebagai barang bukti.

BacaEdy Mulyadi Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan Polisi

"Akun ya, akun YouTube dengan channel milik yang bersangkutan ya. Jadi akun YouTube milik yang bersangkutan yang disita. Bang Edy Channel," kata Ramadhan.

Hal ini lantaran melalui akun youtube tersebut, Edy Mulyadi telah berkata seloroh dengan mengatakan bahwa Kalimantan adalah tempat jin buang anak. Atas video tersebut kemudian memunculkan reaksi masyarakat, terutama warga Kalimantan Timur.3. Edy Mulyadi Dijerat Pasal BerlapisPolisi menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian SARA terkait pernyataannya soal Ibu Kota Negara baru di Kalimantan Timur 'tempat jin buang anak'. Edy dijerat pasal berlapis.BacaSetelah Ingin Berlindung UU Pers, Kini Edy Mulyadi Klaim Dibidik Karena Kritis"Penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka. Kemudian, hasil pemeriksaan penetapan tersangka mendasari penerapan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE," ucap Ramadhan.Ramadhan mengatakan Edy juga dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 156 KUHP. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Edy Mulyadi langsung ditahan.4. Edy Mulyadi Terancam 10 Tahun PenjaraEdy Mulyadi menjadi tersangka terkait pernyataannya 'tempat jin buang anak'. Edy Mulyadi terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara."Ancaman 10 tahun ya, masing-masing pasal ada. Tapi ancaman 10 tahun," kata Ramadhan.BacaEdy Mulyadi Hendak Berlindung dengan UU Pers, Ini Kata Dewan PersEdy Mulyadi dikenakan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 15 Undang-Undang Perhimpunan Hukum Pidana juncto Pasal 156 KUHP. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.comCNNIndonesia.comKompas.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler