terancam 10 tahun penjara. Dia membuat pernyataan `tempat Jin buang anak` di tempat pembangunan Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur (Kaltim).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, polisi menggunakan pasal ujaran kebencian bernuansa SARA dengan ancaman penjara hingga 10 tahun kepada Edy.
"Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun," kata Ramadhan kepada wartawan dilansir dari
, Senin (31/1/2022).
Ramadhan merinci penyidik menggunakan Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP jo Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 156 KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).
Pasal yang disematkan kepada Edy saat ini berkaitan dengan unggahan yang diduga bermuatan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan keonaran.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka Edy Mulyadi juga dilakukan penahanan di Rutan Bbareskrim Polri selama 20 hari kedepan. Hal itu dilakukan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri.Selain itu, dari segi objektif penahanan dilakukan lantaran ancaman kurungan yang dikenakan lebih dari 5 tahun penjara.
"Jadi sekali lagi yang bersangkutan telah dilakukan penangkapan dan penahanan," terangnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber:
[caption id="attachment_267510" align="alignleft" width="880"]

Edy Mulyadi. (Tangkap Layar)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Tersangka kasus ujaran kebencian,
Edy Mulyadi terancam 10 tahun penjara. Dia membuat pernyataan `tempat Jin buang anak` di tempat pembangunan Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur (Kaltim).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, polisi menggunakan pasal ujaran kebencian bernuansa SARA dengan ancaman penjara hingga 10 tahun kepada Edy.
"Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun," kata Ramadhan kepada wartawan dilansir dari
CNNIndonesia.com, Senin (31/1/2022).
Baca: Edy Mulyadi Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan Polisi
Ramadhan merinci penyidik menggunakan Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP jo Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 156 KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).
Pasal yang disematkan kepada Edy saat ini berkaitan dengan unggahan yang diduga bermuatan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan keonaran.
Baca: Setelah Ingin Berlindung UU Pers, Kini Edy Mulyadi Klaim Dibidik Karena Kritis
Setelah ditetapkan sebagai tersangka Edy Mulyadi juga dilakukan penahanan di Rutan Bbareskrim Polri selama 20 hari kedepan. Hal itu dilakukan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri.
Selain itu, dari segi objektif penahanan dilakukan lantaran ancaman kurungan yang dikenakan lebih dari 5 tahun penjara.
Baca: Hari Ini, Edy Mulyadi Bakal Penuhi Panggilan Bareskrim Polri
"Jadi sekali lagi yang bersangkutan telah dilakukan penangkapan dan penahanan," terangnya.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber:
CNNIndonesia.com