Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Jakarta- Terduga kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Edy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, lantaran telah melkntarkan pernyataan 'tempat jin buang anak' di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur (Kaltim).

"Penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dilansir dari Detik.com, Senin (31/1/2022).

BacaSetelah Ingin Berlindung UU Pers, Kini Edy Mulyadi Klaim Dibidik Karena Kritis

Penetapan tersangka Edy Mulyadi itu setelah Bareskrim Polri melakukan gelar perkara. Polisi juga telah memeriksa saksi dan ahli dalam kasus tersebut.

Setelah ditetapkan debagai tersangka, Edy Mulyadi juga dilakukan penahanan. Itu dilakukan dalam upaya agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti.
BacaHari Ini, Edy Mulyadi Bakal Penuhi Panggilan Bareskrim Polri"Untuk kepentingan perkara dimaksud, terhadap tersangka EM, penyidik melakukan penangkapan dan penahan," imbuhnya.Pada saat sampai di Bareskrim Polri, Edy Mulyadi sudah membawa sabun mandi dan baju ganti. Edy juga berseloroh kalau diabakal ditahan polisi, sehingga mempersiapkan peralatan mandi dan baju ganti.Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler