Transaksi Pinjol Ilegal Capai Rp 6 Triliun, PPATK Duga Ada Pencucian Uang
Murianews
Senin, 31 Januari 2022 17:59:41
MURIANEWS, Jakarta- Transaksi pinjaman online (
Pinjol) ilegal di Indonesia mencapai Rp 6 triliun. Jumlah yang cukup besar itu diduga tidak hanya pinjaman semata, tetapi juga ada transaksi pencucian uang.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana saat rapat kerja bersama dengan Komisi III DPR RI.
Menurutnya, transaksi pinjol ini bisa saja terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu juga ada unsur pemerasan.
"Transaksi bisa dari luar atau bisa dari dalam negeri. Transaksi kita duga juga terkait dengan tindak pidana, dan transaksi yang berasal dari nasabah itu kita nyatakan bisa ada unsur pemerasan yang kemudian melahirkan tindak pidana pencucian uang," katanya dilansir dari
Detik.com, Senin (31/1/2022).
Baca:
Polda Jatim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pinjol Ilegal, Salah Satunya Perempuan"Berdasarkan hasil analisis dan pemeriksaan yang PPATK lakukan, angka yang PPATK temukan itu sudah mencapai Rp 6 triliun," imbuhnya.
Oleh karenanya, PPATK beberapa kali bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan hal tersebut. PPATK juga terus melakukan upaya untuk mencegahnya.
"Yang paling penting bagi kami adalah bahwa ini sekali lagi sama dengan dari sisi kripto tadi, kami melihat pinjaman online ini sudah sangat sistemik," tuturnya.
Baca:
Sering Diteror, 17 Korban Pinjol Ilegal Solo Lapor PolisiIvan menjelaskan bahwa satu pemodal bisa menghasilkan beberapa penyedia pinjol yang bervariasi sehingga orang bisa terjebak di antara pinjol ilegal itu."Nah perputaran di antara pinjol tadi itulah yang menguntungkan satu atau dua orang," sebut Ivan. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber:
Detik.com
[caption id="attachment_166423" align="alignleft" width="880"]

Ilustrasi (Pixabay)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Transaksi pinjaman online (
Pinjol) ilegal di Indonesia mencapai Rp 6 triliun. Jumlah yang cukup besar itu diduga tidak hanya pinjaman semata, tetapi juga ada transaksi pencucian uang.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana saat rapat kerja bersama dengan Komisi III DPR RI.
Menurutnya, transaksi pinjol ini bisa saja terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu juga ada unsur pemerasan.
"Transaksi bisa dari luar atau bisa dari dalam negeri. Transaksi kita duga juga terkait dengan tindak pidana, dan transaksi yang berasal dari nasabah itu kita nyatakan bisa ada unsur pemerasan yang kemudian melahirkan tindak pidana pencucian uang," katanya dilansir dari
Detik.com, Senin (31/1/2022).
Baca:
Polda Jatim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pinjol Ilegal, Salah Satunya Perempuan
"Berdasarkan hasil analisis dan pemeriksaan yang PPATK lakukan, angka yang PPATK temukan itu sudah mencapai Rp 6 triliun," imbuhnya.
Oleh karenanya, PPATK beberapa kali bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan hal tersebut. PPATK juga terus melakukan upaya untuk mencegahnya.
"Yang paling penting bagi kami adalah bahwa ini sekali lagi sama dengan dari sisi kripto tadi, kami melihat pinjaman online ini sudah sangat sistemik," tuturnya.
Baca:
Sering Diteror, 17 Korban Pinjol Ilegal Solo Lapor Polisi
Ivan menjelaskan bahwa satu pemodal bisa menghasilkan beberapa penyedia pinjol yang bervariasi sehingga orang bisa terjebak di antara pinjol ilegal itu.
"Nah perputaran di antara pinjol tadi itulah yang menguntungkan satu atau dua orang," sebut Ivan.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber:
Detik.com