untuk meminta perlindungan hukum. Hal itu lantaran Edy Mulyadi disebutnya sebagai wartawan senior.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun mengaku belum mengetahui status kewatawanan Edy Mulyadi. Hingga saat ini, pihaknya juga belum mendapatkan surat dari yang bersangkutan.
"Silakan dia (Edy Mulyadi) menulis ke Dewan Pers untuk meminta perlindungan hukum, nanti akan diperiksa tim Dewan Pers apakah itu kasus pers atau bukan. Sejauh ini belum ada suratnya," ujar Hendry dilansir dari
, Sabtu (29/1/2022).
Namun, Hendry menganalisa bahwa konten yang dibuat Edy Mulyadi bisa diperdebatkan terkait keabsahan sebagai produk jurnalistik. Apalagi, konten tersebut juga disebar di media sosial YouTube.
"Saya sendiri ketika menyaksikan pernyataan itu ramai saya nonton di TV saya terkejut juga. Nah ini jumpa pers atau apa. Ternyata kan ada di YouTube. Saya kira ini jadi menarik. Karena YouTube ini kan bukan wilayah Dewan Pers membina media massa. YouTube itu macam macam kelompok. Bisa jadi dia pers bila berbadan hukum khusus pers. Tetapi kalau tidak ya tidak," terang Hendry.
Nantinya, kata Hendry, tim internal Dewan Pers akan menilai apakah konten yang dibuat Edy Mulyadi termasuk ke dalam produk jurnalistik atau tidak. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber:
[caption id="attachment_246269" align="alignleft" width="880"]

Gedung Dewan Pers. (Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Kuasa hukum
Edy Mulyadi, Herman Kadir mengaku akan bersurat ke
Dewan Pers untuk meminta perlindungan hukum. Hal itu lantaran Edy Mulyadi disebutnya sebagai wartawan senior.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun mengaku belum mengetahui status kewatawanan Edy Mulyadi. Hingga saat ini, pihaknya juga belum mendapatkan surat dari yang bersangkutan.
"Silakan dia (Edy Mulyadi) menulis ke Dewan Pers untuk meminta perlindungan hukum, nanti akan diperiksa tim Dewan Pers apakah itu kasus pers atau bukan. Sejauh ini belum ada suratnya," ujar Hendry dilansir dari
Tribunnews.com, Sabtu (29/1/2022).
Baca: Dipolisikan, Edy Mulyadi Hendak Berlindung dengan UU Pers
Namun, Hendry menganalisa bahwa konten yang dibuat Edy Mulyadi bisa diperdebatkan terkait keabsahan sebagai produk jurnalistik. Apalagi, konten tersebut juga disebar di media sosial YouTube.
"Saya sendiri ketika menyaksikan pernyataan itu ramai saya nonton di TV saya terkejut juga. Nah ini jumpa pers atau apa. Ternyata kan ada di YouTube. Saya kira ini jadi menarik. Karena YouTube ini kan bukan wilayah Dewan Pers membina media massa. YouTube itu macam macam kelompok. Bisa jadi dia pers bila berbadan hukum khusus pers. Tetapi kalau tidak ya tidak," terang Hendry.
Baca: Polri Klaim Pemanggilan Edy Mulyadio Sudah Sesuai Prosedur
Nantinya, kata Hendry, tim internal Dewan Pers akan menilai apakah konten yang dibuat Edy Mulyadi termasuk ke dalam produk jurnalistik atau tidak.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber:
Teribunnews.com