Pupuk Indonesia Bakal Cabut Izin Distributor dan Kios yang Selewengkan Pupuk Bersubsidi
Murianews
Jumat, 28 Januari 2022 15:50:51
MURIANEWS, Jakarta- PT Pupuk Indonesia bakal menindak tegas bagi distributor maupun kios yang menyelewengkan penjualan
pupuk bersubsdi. Bahkan pencabutan izin operasi akan dilakukan apabila terbukti melanggar.
Hal ini menyusul banyaknya laporan terkat dugaan penyelewengan penjualan pupuk bersubsidi di tingkat petani. Bahkan ada juag pelaku yang sudah dicokok polisi lantaran terbukti menjual pupuk bersubsidi secara tidak wajar.
SVP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Wijaya Laksana mengatakan, pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud antara lain, menjual di atas harga eceran tertinggi (HET), menjual kepada petani di luar E-RDKK, menjual secara paketan, dan lain sebagainya.
“Untuk distributor dan kios, sanksi tersebut berupa sanksi administratif hingga pencabutan izin operasi kepada mereka yang terbukti bersalah," kata Wijaya dilansir dari
Kompas.com, Jumat (28/1/2022).
Baca: Jual Pupuk Subaidi Ilegal, Dua Petani Ini Dicokok PolisiMenurut Wijaya, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 15 Tahun 2013, Pupuk Indonesia bertanggungjawab dalam pengadaan dan pendistribusian pupuk bersubsidi sampai ke level kios.
Pendistribusian ini dimulai dari pabrik (Lini I) sampai dengan gudang di tingkat Provinsi (Lini II), selanjutnya ke gudang di tingkat Kabupaten (Lini III), kemudian diteruskan ke gudang distributor di tingkat kecamatan, hingga distributor menyalurkan ke kios-kios resmi di tingkat desa (Lini IV).
Baca: Polisi Bongkar Penyelewengan Penjualan Pupuk Bersubsidi di Nganjuk
“Setelah itu, kios resmi menyalurkan kepada petani yang berhak, yaitu yang terdaftar dalam E-RDKK yang diterima kios dari dinas pertanian setempat,” demikian tegas Wijaya.Pengawasan penyaluran sampai dengan penggunaan pupuk bersubsidi di setiap daerah dilakukan oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang terdiri dari unsur-unsur dinas terkait, aparat penegak hukum.
Baca: Tak Ada Kompromi, Jaksa Agung Lakukan Operasi Intelejen untuk Sikat Mafia Pupuk BersubsidiKP3 ini mempunyai hak untuk merekomendasikan pencabutan ijin distributor melalui dinas daerah yang membawahi perdagangan apabila terbukti melakukan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi.“Distributor juga harus mengawasi proses penyaluran secara ketat di kios binaannya dan melakukan penindakan apabila terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Wijaya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber:
Kompas.com
[caption id="attachment_266659" align="alignleft" width="880"]

polisi mengamankan barang bukti berupa pupuk bersubsidi (kompas.com)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- PT Pupuk Indonesia bakal menindak tegas bagi distributor maupun kios yang menyelewengkan penjualan
pupuk bersubsdi. Bahkan pencabutan izin operasi akan dilakukan apabila terbukti melanggar.
Hal ini menyusul banyaknya laporan terkat dugaan penyelewengan penjualan pupuk bersubsidi di tingkat petani. Bahkan ada juag pelaku yang sudah dicokok polisi lantaran terbukti menjual pupuk bersubsidi secara tidak wajar.
SVP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Wijaya Laksana mengatakan, pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud antara lain, menjual di atas harga eceran tertinggi (HET), menjual kepada petani di luar E-RDKK, menjual secara paketan, dan lain sebagainya.
“Untuk distributor dan kios, sanksi tersebut berupa sanksi administratif hingga pencabutan izin operasi kepada mereka yang terbukti bersalah," kata Wijaya dilansir dari
Kompas.com, Jumat (28/1/2022).
Baca: Jual Pupuk Subaidi Ilegal, Dua Petani Ini Dicokok Polisi
Menurut Wijaya, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 15 Tahun 2013, Pupuk Indonesia bertanggungjawab dalam pengadaan dan pendistribusian pupuk bersubsidi sampai ke level kios.
Pendistribusian ini dimulai dari pabrik (Lini I) sampai dengan gudang di tingkat Provinsi (Lini II), selanjutnya ke gudang di tingkat Kabupaten (Lini III), kemudian diteruskan ke gudang distributor di tingkat kecamatan, hingga distributor menyalurkan ke kios-kios resmi di tingkat desa (Lini IV).
Baca: Polisi Bongkar Penyelewengan Penjualan Pupuk Bersubsidi di Nganjuk
“Setelah itu, kios resmi menyalurkan kepada petani yang berhak, yaitu yang terdaftar dalam E-RDKK yang diterima kios dari dinas pertanian setempat,” demikian tegas Wijaya.
Pengawasan penyaluran sampai dengan penggunaan pupuk bersubsidi di setiap daerah dilakukan oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang terdiri dari unsur-unsur dinas terkait, aparat penegak hukum.
Baca: Tak Ada Kompromi, Jaksa Agung Lakukan Operasi Intelejen untuk Sikat Mafia Pupuk Bersubsidi
KP3 ini mempunyai hak untuk merekomendasikan pencabutan ijin distributor melalui dinas daerah yang membawahi perdagangan apabila terbukti melakukan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi.
“Distributor juga harus mengawasi proses penyaluran secara ketat di kios binaannya dan melakukan penindakan apabila terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Wijaya.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber:
Kompas.com