Tak Perlu Ribet, Buat Paspor Sekarang Bisa Melalui Aplikasi M-Paspor
Murianews
Jumat, 28 Januari 2022 11:49:24
MURIANEWS, Jakarta- Bagi masyarakat yang hendak membuat paspor, sekarang sudah bisa dilakukan melalui Aplikasi Mobile Paspor (
M-Paspor). Aplikasi ini juga sudah bisa diunduh di
google playstore dengan cukup mudah.
Aplikasi M-Paspor sendiri baru diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan dilakukan bertepatan dengan Peringatan Hari Bakti Imigrasi ke-72 pada Kamis (27/1/2022) kemarin.
Koordinator Humas Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menambahkan bahwa aplikasi M-Paspor memberikan beberapa kemudahan bagi pemohon dalam mengunggah berkas secara mandiri, memilih lokasi wawancara, dan jadwal kedatangan sesuai keinginannya.
Aplikasi ini awalnya diuji coba di tiga kantor imigrasi yaitu Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, dan Kantor Imigrasi Tangerang, sebelum diterapkan di seluruh kantor imigrasi di Indonesia.
Baca: Mau Bikin Paspor? Imigrasi Semarang Lagi Ngantor di Kudus Lho"Melalui M-Paspor, pemohon dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi. Jadi, saat di kantor imigrasi pemohon cukup menunjukkan saja berkas aslinya saat wawancara sehingga memangkas waktu tatap muka," tuturnya dilansir dari
CNNIndonesia.com, Jumat (28/1/2022).
Fitur-fitur unggulan M-Paspor antara lain Pembayaran PNBP di Awal, Cek Status Permohonan Paspor, Validasi NIK Dukcapil, Reschedule Jadwal Kedatangan dan Integrasi Dokumen Perjalanan RI.
Baca: 190 Warga Ditolak Bikin Paspor, Diduga Akan Jadi TKI Ilegal"Pembayaran dilakukan sebelum wawancara di kantor imigrasi. Bisa dilakukan melalui Bank, marketplace [Tokopedia dan Bukalapak], Kantor Pos dan Indomaret. Batas waktu pembayaran yaitu dua jam setelah dokumen diunggah," ujar Angga.Sementara Plt Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana mengatakan, Aplikasi M-Paspor diterapkan agar pelayanan paspor lebih transparan, akuntabel dan cepat.
Baca: Dengan Cara Ini Pembuatan Paspor Bisa Dilakukan Secara Kolektif"Pendaftaran permohonan dilakukan secara online dan nantinya verifikasi faktual berupa pengecekan data dan berkas tetap wajib dilakukan petugas imigrasi melalui wawancara," jelasnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber:
CNNIndonesia.com
[caption id="attachment_268350" align="alignleft" width="880"]

seorang nampak membuka aplikasi M-paspor (MURIANEWS/ Ali Muntoha)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Bagi masyarakat yang hendak membuat paspor, sekarang sudah bisa dilakukan melalui Aplikasi Mobile Paspor (
M-Paspor). Aplikasi ini juga sudah bisa diunduh di
google playstore dengan cukup mudah.
Aplikasi M-Paspor sendiri baru diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan dilakukan bertepatan dengan Peringatan Hari Bakti Imigrasi ke-72 pada Kamis (27/1/2022) kemarin.
Koordinator Humas Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menambahkan bahwa aplikasi M-Paspor memberikan beberapa kemudahan bagi pemohon dalam mengunggah berkas secara mandiri, memilih lokasi wawancara, dan jadwal kedatangan sesuai keinginannya.
Aplikasi ini awalnya diuji coba di tiga kantor imigrasi yaitu Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, dan Kantor Imigrasi Tangerang, sebelum diterapkan di seluruh kantor imigrasi di Indonesia.
Baca: Mau Bikin Paspor? Imigrasi Semarang Lagi Ngantor di Kudus Lho
"Melalui M-Paspor, pemohon dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi. Jadi, saat di kantor imigrasi pemohon cukup menunjukkan saja berkas aslinya saat wawancara sehingga memangkas waktu tatap muka," tuturnya dilansir dari
CNNIndonesia.com, Jumat (28/1/2022).
Fitur-fitur unggulan M-Paspor antara lain Pembayaran PNBP di Awal, Cek Status Permohonan Paspor, Validasi NIK Dukcapil, Reschedule Jadwal Kedatangan dan Integrasi Dokumen Perjalanan RI.
Baca: 190 Warga Ditolak Bikin Paspor, Diduga Akan Jadi TKI Ilegal
"Pembayaran dilakukan sebelum wawancara di kantor imigrasi. Bisa dilakukan melalui Bank, marketplace [Tokopedia dan Bukalapak], Kantor Pos dan Indomaret. Batas waktu pembayaran yaitu dua jam setelah dokumen diunggah," ujar Angga.
Sementara Plt Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana mengatakan, Aplikasi M-Paspor diterapkan agar pelayanan paspor lebih transparan, akuntabel dan cepat.
Baca: Dengan Cara Ini Pembuatan Paspor Bisa Dilakukan Secara Kolektif
"Pendaftaran permohonan dilakukan secara online dan nantinya verifikasi faktual berupa pengecekan data dan berkas tetap wajib dilakukan petugas imigrasi melalui wawancara," jelasnya.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber:
CNNIndonesia.com