Beli Jam Tangan Seharga Rp 888 Juta, Anak Mantan DJP Diduga Terlibat Pencucian Uang
Murianews
Kamis, 27 Januari 2022 07:46:26
MURIANEWS, Jakarta- Muhammad Farsha Kautsar, anak kandung eks Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Wawan Ridwan yang merupakan terdakwa kasus suap, mempunyai jam tangan senilai Rp 888 juta.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Farsha diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh ayahnya.
Jaksa curiga Wawan dan Farsha melakukan beberapa modus pencucian uang, salah satunya dengan pembelian barang.
Baca:
Bupati Banjarnegara Bantah Terima Suap dan Gratifikasi Rp 26 MiliarDua barang itu adalah jam tangan dan mobil mewah. Pembayarannya menggunakan rekening Bank Mandiri milik Farsha.
“Membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian jam tangan sejumlah Rp 888.830.000,” kata jaksa dilansir dari
Kompas.com, Kamis (27/1/2022).
Baca:
AKBP Dalizon Diduga Terima Suap Bupati Muba saat Jabat Kasubdit Tipikor Ditkrimsus Polda SumselJaksa mengungkapkan Farsha juga membeli dua unit mobil yaitu Mitsubishi Outlander dan Mercedes Benz C300 Coupe.
“Pembelian dengan nilai Rp 1,379 miliar,” sebutnya.
Dalam pandangan jaksa, Farchan tidak mungkin dapat melakukan pembelian tersebut tanpa uang dari Wawan.“Muhammad Farsha Kautsar selaku anak terdakwa juga belum mempunyai penghasilan karena masih kuliah dan masih dalam tanggungan terdakwa,” tutur jaksa.
Baca:
Buntut Korupsi Suap Wali Kota Bekasi, 7 Lurah Diperiksa KPKDiberitakan sebelumnya dana hasil dugaan TPPU yang dilakukan Wawan dengan melibatkan anaknya, Farsha, juga sampai ke mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti.Jaksa menyebutkan Farsha melakukan 21 kali transfer ke rekening Siwi dengan total nilai Rp 647.850.000.Selain Siwi, uang juga mengalir ke dua teman Farsha yaitu Adinda Rana senilai Rp 39,1 juta dan Bimo Edwinanto sejumlah Rp 296.000.000.“Patut diduga harta kekayaan tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi berkaitan penerimaan gratifikasi dari para wajib pajak,” imbuh jaksa. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber:
kompas.com
[caption id="attachment_268094" align="alignleft" width="880"]

Wawan saat menjalani sidang (kompas.com)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Muhammad Farsha Kautsar, anak kandung eks Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Wawan Ridwan yang merupakan terdakwa kasus suap, mempunyai jam tangan senilai Rp 888 juta.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Farsha diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh ayahnya.
Jaksa curiga Wawan dan Farsha melakukan beberapa modus pencucian uang, salah satunya dengan pembelian barang.
Baca:
Bupati Banjarnegara Bantah Terima Suap dan Gratifikasi Rp 26 Miliar
Dua barang itu adalah jam tangan dan mobil mewah. Pembayarannya menggunakan rekening Bank Mandiri milik Farsha.
“Membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian jam tangan sejumlah Rp 888.830.000,” kata jaksa dilansir dari
Kompas.com, Kamis (27/1/2022).
Baca:
AKBP Dalizon Diduga Terima Suap Bupati Muba saat Jabat Kasubdit Tipikor Ditkrimsus Polda Sumsel
Jaksa mengungkapkan Farsha juga membeli dua unit mobil yaitu Mitsubishi Outlander dan Mercedes Benz C300 Coupe.
“Pembelian dengan nilai Rp 1,379 miliar,” sebutnya.
Dalam pandangan jaksa, Farchan tidak mungkin dapat melakukan pembelian tersebut tanpa uang dari Wawan.
“Muhammad Farsha Kautsar selaku anak terdakwa juga belum mempunyai penghasilan karena masih kuliah dan masih dalam tanggungan terdakwa,” tutur jaksa.
Baca:
Buntut Korupsi Suap Wali Kota Bekasi, 7 Lurah Diperiksa KPK
Diberitakan sebelumnya dana hasil dugaan TPPU yang dilakukan Wawan dengan melibatkan anaknya, Farsha, juga sampai ke mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti.
Jaksa menyebutkan Farsha melakukan 21 kali transfer ke rekening Siwi dengan total nilai Rp 647.850.000.
Selain Siwi, uang juga mengalir ke dua teman Farsha yaitu Adinda Rana senilai Rp 39,1 juta dan Bimo Edwinanto sejumlah Rp 296.000.000.
“Patut diduga harta kekayaan tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi berkaitan penerimaan gratifikasi dari para wajib pajak,” imbuh jaksa.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber:
kompas.com