- Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) saat ini mulai bisa mengekases fasilitas kesehatan (Faskes) tanpa harus menggunakan kartu JKN KIS, tetapi juga bisa menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hal ini bentuk layanan yang disiapkan oleh BPJS Kesehatan untuk mempermudah masyarakat.
"Jadi, peserta JKN-KIS tidak lagi perlu cetak kartu kepesertaan. Untuk mengakses program JKN-KIS cukup dengan menyebutkan NIK-nya," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dilansir dari
, Rabu (26/1/2022).
Peserta JKN- KIS dengan ini dapat mempermudah layanan sata hendak berobat. Sehingga, apabila kartu kepesertaan tertinggal, peserta tidak perlu panik. Lantaran bisa menggunakan NIK yang dimiliki.
Menurutnya, integrasi kartu kepesertaan JKN-KIS dengan NIK ini merupakan suatu trobosan yang cukup bagus. Mengingat, dapat mempeemudah layanan kepada masharakat dengan lebih cepat.
"Ini suatu lompatan luar biasa. Tidak mudah kalau tidak didukung Bapak Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan teman-teman Dukcapil," kata Ghufron.
Lewat penggunaan NIK, Ghufron berharap selain bisa meningkatkan mutu pelayanan juga memacu kolaborasi dengan pihak lain untuk pelaksanaan JKN-KIS yang lebih optimal.
Sementara Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa kolaborasi dua pihak ini merupakan esensi dalam bernegara.
Menurutnya, data yang ada di Dukcapil bakal memiliki nilai jika digunakan. Salah satunya seperti untuk mengkakses layanan JKN-KIS."Data kependudukan kalau tidak digunakan ya tidak ada manfaatnya," kata Zudan.Zudan berharap dengan kolaborasi antara Kemendagri dalam hal ini Dukcapil dengan BPJS Kesehatan mampu memperpendek jalur birokrasi serta memudahkan pelayanan bagi masyarakat. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber:
[caption id="attachment_134888" align="alignleft" width="880"]

Ilustrasi[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) saat ini mulai bisa mengekases fasilitas kesehatan (Faskes) tanpa harus menggunakan kartu JKN KIS, tetapi juga bisa menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hal ini bentuk layanan yang disiapkan oleh BPJS Kesehatan untuk mempermudah masyarakat.
"Jadi, peserta JKN-KIS tidak lagi perlu cetak kartu kepesertaan. Untuk mengakses program JKN-KIS cukup dengan menyebutkan NIK-nya," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dilansir dari
Liputan6.com, Rabu (26/1/2022).
Peserta JKN- KIS dengan ini dapat mempermudah layanan sata hendak berobat. Sehingga, apabila kartu kepesertaan tertinggal, peserta tidak perlu panik. Lantaran bisa menggunakan NIK yang dimiliki.
Baca:
Tunggakan Peserta JKN BPJS Kudus Masih Rendah Dibanding Dua Kabupaten Ini
Menurutnya, integrasi kartu kepesertaan JKN-KIS dengan NIK ini merupakan suatu trobosan yang cukup bagus. Mengingat, dapat mempeemudah layanan kepada masharakat dengan lebih cepat.
"Ini suatu lompatan luar biasa. Tidak mudah kalau tidak didukung Bapak Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan teman-teman Dukcapil," kata Ghufron.
Baca:
Tunggakan Peserta JKN di Kudus Capai Rp 35 milar Lebih
Lewat penggunaan NIK, Ghufron berharap selain bisa meningkatkan mutu pelayanan juga memacu kolaborasi dengan pihak lain untuk pelaksanaan JKN-KIS yang lebih optimal.
Sementara Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa kolaborasi dua pihak ini merupakan esensi dalam bernegara.
Baca:
18 Ribu Peserta PBI JKN-KIS Sukoharjo Dinonaktifkan, Ini Alasannya
Menurutnya, data yang ada di Dukcapil bakal memiliki nilai jika digunakan. Salah satunya seperti untuk mengkakses layanan JKN-KIS.
"Data kependudukan kalau tidak digunakan ya tidak ada manfaatnya," kata Zudan.
Zudan berharap dengan kolaborasi antara Kemendagri dalam hal ini Dukcapil dengan BPJS Kesehatan mampu memperpendek jalur birokrasi serta memudahkan pelayanan bagi masyarakat.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber:
Liputan6.com