Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Jakarta- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menaikkan kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi ke tahap penyidikan. Hal itu dilakukan setelah menyidik memeriksa beberapa saksi.

“Bareskrim telah memeriksa 15 orang saksi dan 5 ahli mengenai laporan terhadap Edy Mulyadi ini,” terang Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dilansir dari Detik.com, Rabu (26/1/2022).

Selain itu, penyidik Bareskrim juga telah mengirim SPDP ke Kejaksaan Agung pada hari ini. Kemudian  Edy Mulyadi dan sejumlah orang lainnya bakal dimintai keterangan pada Jumat (28/1/2022).

Baca: Kasus Dugaan Ujaran kebencian Edy Mulyadi Diambil Alih Bareskrim Polri, Ini Alasannya

Hari ini, Bareskrim juga telah mengirimkan 2 tim ke Polda Kaltim dan Polda Jateng untuk memeriksa sejumlah saksi di wilayah tersebut. Pemeriksaan saksi juga terus dilakukan di Jakarta.

Penyidik juga akan memeriksa barang bukti yang telah disita Labfor. Proses penanganan kasus saat ini masih terus berjalan.
Baca: Minta Maaf, Begini Klarifikasi Edy Mulyadi soal Kalimantan Tempat Jin Buang AnakBareskrim Polri sebelumnya mengambil alih kasus dugaan ujaran kebencian soal pernyataan 'tempat jin buang anak' yang diucapkan Edy Mulyadi. Seluruh laporan yang masuk di Polda jajaran termasuk soal dugaan penghinaan terhadap Menteri Pertahanan Prabowo Subianto akan diselidiki. "Semua laporan polisi, pengaduan dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat akan dilakukan penyelidikan dan penyidik oleh Bareskrim Polri. Ini terkait dengan pelaku yang sama saudara EM," imbuhnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler