Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Jakarta- PT PLN (Persero) bakal menaikkan tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi tahun ini. Setidaknya ada 13 golongan yang akan merasakan dampak kenaikannya.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, kenaikan itu akan diterapkan sesuai aturan awal pada 2022 dengan melihat kondisi pandemi Covid-19 yang terus membaik.

"Tarif listrik bagi golongan pelanggan non-subsidi ini bisa berfluktuasi alias naik atau turun setiap tiga bulan,” katanya dilansir dari detik.com, Selasa (25/1/2022).

Baca: Info Pemadaman Listrik di Grobogan, Ini Jadwalnya

Namun, untuk naik dan turunnya tarif listrik nonsubsidi itu dipengaruhi oleh tiga factor, yakni nilai tukar mata uang, harga minyak mentah dunia, dan inflasi.

"Kapan tariff adjustment naik tentunya kami harus bicara dengan sektor lain. Kami hanya menyiapkan data dan beberapa skenario, keputusannya kepada pimpinan," jelas Rida.

Baca: Skema Subsidi Listrik Bakal Diubah, Pelanggan Tetap Bayar Penuh
Sementara 13 golongan listrik yang bakal naik itu adalah golongan rumah tangga 900 VA rumah tangga mampu, 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500-5.500 VA, 6.600 VA ke atas.Kemudian untuk golongan bisnis adalah 6.600 VA-200 kVA dan di atas 200 kVA. Selanjutnya untuk industry di atas 200 kVA dan 30.000 kVA ke atas.Baca: Ini Jadwal Pemadaman Listrik di Pati Sampai Tiga Hari ke DepanListrik yang berada di kantor pemerintahan juga bakal naik, yakni golongan  6.600 VA-200 kVA, di atas 200 kVA, penerangan jalan umum (PJU),  dan tarif layanan khusus untuk tegangan rendah, menengah dan tinggi. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler