Jumat, 21 November 2025


MURIANEWS, Jakarta- Pemerintah telah menetapkan kebijakan satu harga untuk minyak goreng, yakni Rp 14 ribu per liter. Kebijakan ini sudah berlaku sejak Rabu (19/1/2022) lalu.

Namun, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang mengeluhkan lanatran tidak mendapat minyak goreng Rp 14 ribu tersebut. Bahkan setiap kali masuk di minimarket atau ritel modern, stoknya selalu habis.

Untuk mencegah aksi penimbunan minyak goreng Rp 14 ribu per liter, kepolisian pun mengingatkan masyarkat soal hukuman dan sanksinya.

Baca: Minyak Goreng Rp 14 Ribu Belum Sentuh Pedagang Kecil Pati, Ini Sebabnya

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan, pelaku penimbunan minyak goreng akan dijerat Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Hukumannya penjara 5 tahun atau denda Rp 50 miliar,” kata Ramadhan dilansir dari Kompas.com, Sabtu (22/1/2022).

Baca: Harga Turun, Minyak Goreng Langsung Diserbu Warga Kudus
Sementara itu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, saat ini minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara yakni Rp14 ribu per liter. Program ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.Lutfi juga mengimbau kepada masyarakat agar tak melakukan aksi penimbunan atau pemborongan minyak goreng Rp 14 ribu per liter.Baca: Mulai Besok, Harga Minyak Goreng Kemasan Rp 14 Ribu per Liter Berlaku Seluruh Indonesia"Saya imbau masyarakat tidak perlu panic buying atau membeli berlebihan karena pemerintah menjamin pasokan dan stok minyak goreng dengan harga Rp 14 ribu per liter, pasti dapat mencukupi kebutuhan masyarakat," ujar Lutfi. Penulis: Cholis AnwarEditorL Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler