ke Kalimantan, tuai kritik dari berbagai pihak, salah satunya adalah Din Syamsuddin. Mantan Ketua Umum Muhammadiyah dan MUI itu secara pribadi menolak pemindahan ibu kota negara.
Din Syamsuddin beralasan bahwa pemindahan Ibu Kota Negara itu tidak tepat. Mengingat, saat ini kondisi masih pandemic covid-19. Masih banyak masyarakat yang kesusahan, sehingga pemindahan ibu kota justru menjadi dilema.
Dia juga menilai, pemindahan ibu kota itu urgensinya tidak ada. Apalagi, utang Indonesia masih menumpuk.
"Tidak ada urgensi sama sekali apalagi pemerintah memiliki utang tinggi, adalah keputusan/kebijakan yang tidak bijak," kata Din Syamsuddin dilansir dari
, Jumat (21/1/2022).
Syamsuddin menilai pemindahan Ibu Kota baru ke Kalimantan berpotensi merusak lingkungan hidup. Tak hanya itu, Ibu Kota baru juga potensial menguntungkan segelintir oligarki.
"Maka pemindahan Ibu Kota Negara adalah bentuk tirani kekuasaan harus ditolak," kata Din.Dalam waktu dekat, pihaknya pun akan mengajukan gugatan Undang-Undang Ibu Kota Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Segera kita gugat UU itu ke Mahkamah Konstitusi," tutupnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber:
[caption id="attachment_266956" align="alignleft" width="880"]

Din Syamsuddin (CNNIndonesia.com)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Pemindahan
Ibu Kota Negara ke Kalimantan, tuai kritik dari berbagai pihak, salah satunya adalah Din Syamsuddin. Mantan Ketua Umum Muhammadiyah dan MUI itu secara pribadi menolak pemindahan ibu kota negara.
Din Syamsuddin beralasan bahwa pemindahan Ibu Kota Negara itu tidak tepat. Mengingat, saat ini kondisi masih pandemic covid-19. Masih banyak masyarakat yang kesusahan, sehingga pemindahan ibu kota justru menjadi dilema.
Dia juga menilai, pemindahan ibu kota itu urgensinya tidak ada. Apalagi, utang Indonesia masih menumpuk.
Baca: Ngeri! Harga Tanah di Sekitar Ibu Kota Negara Baru Meningkat 10 Kali Lipat
"Tidak ada urgensi sama sekali apalagi pemerintah memiliki utang tinggi, adalah keputusan/kebijakan yang tidak bijak," kata Din Syamsuddin dilansir dari
CNNIndonesia.com, Jumat (21/1/2022).
Syamsuddin menilai pemindahan Ibu Kota baru ke Kalimantan berpotensi merusak lingkungan hidup. Tak hanya itu, Ibu Kota baru juga potensial menguntungkan segelintir oligarki.
Baca:
"Maka pemindahan Ibu Kota Negara adalah bentuk tirani kekuasaan harus ditolak," kata Din.
Dalam waktu dekat, pihaknya pun akan mengajukan gugatan Undang-Undang Ibu Kota Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca: Ternyata Begini Ibu Kota Negara Baru yang Diidamkan Jokowi
"Segera kita gugat UU itu ke Mahkamah Konstitusi," tutupnya.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber:
CNNIndonesia.com